Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Pelapor Korupsi Justru Ditangkap

Seharusnya pelapor dilindungi, jika sungguh bersemangat memberantas korupsi. Tampaknya polisi masih belum menyesuaikan sikapnya.

8 Mei 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengusutan perkara korupsi harus didahulukan dari perkara pidana lain. Begitulah kata undang-undang- antikorupsi, begitu juga yang jadi prioritas dalam semangat memberantas korupsi. Semua itu hilang artinya ketika pelapor dugaan korupsi justru ditangkap polisi karena diperkarakan mencuri dokumen dan membocorkan- rahasia perusahaan. Dokumen tersebut adalah tentang uang perusahaan yang disediakan bagi keperluan polisi dan kejaksaan. Itulah rahasia yang dibocorkan. Peristiwa ini terjadi sebulan yang lalu di Surabaya.

Sungguh berlawanan dengan harapan. Alfanazir Rudiono- dan Jonis Muchlis Effendi ditangkap polisi setelah mereka melaporkan adanya dugaan korupsi di perusahaan tempat mereka bekerja, PT Iglas, sebuah badan usaha milik negara- (BUMN). Sebaliknya, kedua orang yang juga pengurus Serikat Pekerja PT Iglas itu dilaporkan terlibat pencurian oleh direktur perusahaan. Mestinya laporan tentang korupsi yang lebih dulu diusut. Pelanggaran yang dituduhkan dalam mencari bukti korupsi-dengan mencuri dokumen--seyogianya bisa dinomorduakan, kalaupun tidak diabaikan sebagai bukan kesalahan.

Korupsi tidak digubris, perkara pencurian dijadikan nomor- satu atau satu-satunya oleh polisi dan jaksa. Keanehan- ini -barangkali bisa dijelaskan dari isi dokumen yang "dicuri". Yang dituduh dicuri dan rahasia yang dibocorkan ialah surat- per-mintaan dana oleh Kepala Unit Keamanan kepada Direktur -Keuangan PT Iglas sejumlah Rp 30 juta. Tertulis di dalam-nya rincian penggunaan dana: Rp 10 juta untuk keperlu-an penyidikan Polres Gresik, Rp 10 juta keperluan Polwiltabes Surabaya, Rp 9 juta keperluan Kejaksaan Surabaya, dan Rp 1 juta untuk pengamanan Kodim Gresik. Angka-angka itu tak mencengangkan, tapi bisa bercerita banyak.

Barulah terungkap mengapa pemutarbalikan prioritas- terjadi, walau masih bersandarkan prasangka adanya- -kepentingan polisi dan jaksa. Tidak diprioritaskannya pe-me-riksaan korupsi menunjukkan belum cukup ada -sema-ngat memberantas korupsi saat ini. Kasus penangkapan pe-lapor korupsi di PT Iglas ini adalah salah sebuah contoh. Mungkin- bisa juga sebagai contoh adanya sejenis lingkaran setan yang menghalangi upaya pemberantasan korupsi.

Pemberantasan korupsi, termasuk oleh Komisi Pembe-ran-tasan Korupsi (KPK), mau tak mau harus memakai polisi dan jaksa. Tindak pidana korupsi lebih mudah terungkap kalau ada yang melaporkan dan mau menjadi saksi. Orang bersedia jadi saksi hanya jika tak harus menanggung risiko mendapat kesusahan kelak. Pihak yang bisa dan harus melindungi adalah polisi, jaksa, dan pengadilan. Tapi, kalau penyelewengan yang dilaporkan menyangkut polisi dan jaksa-, langsung atau tidak, bagaimana bisa diharapkan per-lindungan atau keamanan dari pembalasan?

Pemberantasan korupsi memerlukan partisipasi masyarakat, itu pasti. Perlindungan bagi pelapor dan saksi per-kara korupsi jadi mutlak perlu. Pelapor dijamin tak akan di-libat-kan dalam perkara, dibebaskan dari tuntutan, atau tidak- di-balas dengan mencari-cari kelemahan dan kesa-lahan lain-nya oleh pihak mana pun. Perlindungan harus dengan- ke-kuatan undang-undang, bukan sekadar berlandasan iti-kad- polisi atau jaksa. Presiden Yudhoyono baru-baru ini juga ikut menganjurkan agar undang-undang perlindungan saksi atau whistleblower act dipercepat penyelesaiannya.

Jika setelah whistleblower act aparat penegakan hukum masih- seperti pagar makan tanaman, maka kita berpaling pada KPK untuk turun tangan. Kewenangan KPK mencakup soal penyelewengan oleh penegak hukum. Barang-kali bisa ditunjukkan dengan mengurus kasus PT Iglas sekarang. n

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus