Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Stop Perbudakan di Laut

Tragedi tewasnya tiga anak buah kapal ikan Long Xing 629 berbendera Cina menjadi bukti lemahnya perlindungan pemerintah Indonesia terhadap buruh migran di sektor perikanan.

11 Mei 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • -

  • -

  • -

Tragedi tewasnya tiga anak buah kapal ikan Long Xing 629 berbendera Cina menjadi bukti lemahnya perlindungan pemerintah Indonesia terhadap buruh migran di sektor perikanan. Pemerintah harus mendesak otoritas Cina agar mengusut dugaan perbudakan tersebut, sembari melakukan pelbagai pembenahan di dalam negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cerita memilukan itu terungkap dalam tayangan stasiun televisi Korea Selatan, MBC. Pada 5 Mei lalu, MBC menayangkan pelarungan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia, yang kemudian viral di media sosial. Menurut MBC, empat ABK asal Indonesia tewas ketika bekerja di kapal milik perusahaan asal Cina, Dalian Ocean Fishing Co.Ltd. Tiga orang meninggal di laut dan satu orang lainnya meninggal di rumah sakit di Busan, Korea Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan penyelidikan MBC yang masih berlangsung, ada dugaan keempat ABK itu sakit setelah mendapat perlakuan tak manusiawi. Misalnya, mereka dipaksa bekerja selama 30 jam dengan waktu istirahat enam jam. Jika menolak perintah, mereka disiksa dan hanya diperbolehkan minum air laut. Dengan segala penderitaan itu, mereka hanya dibayar Rp 1,7 juta selama 13 bulan.

Ini bukan kasus pertama perbudakan di laut lepas dengan korban orang Indonesia. Berdasarkan catatan Migrant Care, ada 205 aduan tentang pelanggaran hak ABK Indonesia sepanjang 2012-2019. Liputan investigasi Tempo pada 2017 juga menemukan jejak ribuan warga Indonesia yang terjebak praktik perbudakan di kapal ikan berbendera Taiwan. Mereka tak terdata sebagai tenaga kerja resmi, baik di Indonesia maupun di negara asal perusahaan yang mempekerjakan mereka.

Akar persoalan perbudakan di kapal ikan asing sebagian berada di dalam negeri. Ketidakmampuan pemerintah Indonesia dalam menyediakan lapangan kerja mendorong penduduk usia produktif mengadu nasib di kapal ikan asing, dengan segala risikonya. Masalahnya kian pelik karena negara pun tak memberikan perlindungan yang memadai. Buktinya, banyak pekerja Indonesia di kapal ikan asing yang tak memiliki dokumen resmi, sertifikat kecakapan kerja, apalagi perlindungan asuransi. Kondisi itu terus dimanfaatkan agen tenaga kerja jahat yang menjebak para calon ABK dalam kontrak kerja yang merugikan atau tanpa kontrak sama sekali.

Kementerian Perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja harus membereskan tumpang-tindih kewenangan soal proses seleksi, perizinan, dan pengawasan atas agen penyalur anak buah kapal ikan. Pemerintah juga harus memastikan semua calon ABK memiliki pengetahuan dan kecakapan yang memadai, serta mengantongi kontrak kerja yang melindungi mereka. Untuk meningkatkan pengawasan, pemerintah perlu mempererat kerja sama dengan negara asal perusahaan yang mempekerjakan para ABK itu.

Pada sisi regulasi, pemerintah harus segera menerbitkan peraturan tentang penempatan anak buah kapal ikan, yang menjadi amanat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Pemerintah juga perlu segera meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Konvensi itu mengatur batas umur, standar waktu kerja dan upah, jaminan sosial, hingga perlindungan keselamatan.

Pendek kata, pemerintah harus segera menjamin kepastian hukum di dalam negeri serta memperkuat pembelaan atas hak anak buah kapal asal Indonesia di forum internasional.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus