Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

kolom

Dua Wajah HAM Pemerintahan Prabowo

Pemerintahan baru berusaha menghilangkan jejak pelanggaran HAM masa lalu. Melukai korban dan keluarganya.

17 November 2024 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintahan Prabowo Subianto membentuk Kementerian Hak Asasi Manusia tapi berupaya menghapus pelanggaran HAM berat masa lalu.

  • Para aktivis korban penculikan anak buah Prabowo kini membuat buku putih untuk menghapus kejahatan itu.

  • Indonesia wujud peringatan Milan Kundera: menghadapi kekuasaan seperti ingatan melawan lupa.

DEMI menampilkan wajah bersih dalam urusan hak asasi manusia, pemerintahan Prabowo Subianto memasang dua wajah. Wajah pertama: membentuk kementerian khusus. Namun, secara paralel, pemerintah juga berusaha menghapus jejak berbagai kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wajah kedua itu membahayakan masa depan. Konstitusi jelas-jelas mengatur pelindungan hak asasi setiap warga negara. Seperti tertulis dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945, setiap orang berhak hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usaha menghilangkan jejak pelanggaran HAM bahkan dilakukan di awal pemerintahan. Pemerintah ditengarai menekan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia agar tidak menetapkan pembunuhan aktivis Munir Said Thalib pada 2004 dan pembantaian warga Aceh di area perkebunan sawit PT Bumi Flora pada 2001 sebagai pelanggaran berat. Komnas HAM sedang merampungkan laporan hasil penyelidikan dua peristiwa tersebut.

Sebelum Prabowo dilantik menjadi presiden, pada Agustus 2024, Mugiyanto Sipin, yang pernah menjadi korban penculikan, membuat pertemuan keluarga korban kasus penghilangan paksa 1998 dengan petinggi Partai Gerindra. Mugiyanto membujuk keluarga korban penculikan menerima dana santunan dan menyetujui penyelesaian non-yudisial. Mugiyanto kini Wakil Menteri HAM.

Mugi menjadi wakil Natalius Pigai, yang pernah menjadi anggota Komisi Nasional HAM. Ia memancing kontroversi karena mempersoalkan anggaran di kementeriannya yang kecil. Posisi Pigai di pemerintahan juga seolah-olah “balasan setimpal” atas pembelaannya kepada Prabowo dalam tuduhan pelanggaran hak asasi.

Komnas HAM pada 2008 menetapkan 12 kasus pelanggaran HAM berat, termasuk penghilangan paksa sejumlah aktivis dan mahasiswa. Peristiwa yang mengawali keruntuhan Orde Baru pada 1998 ini melibatkan Komando Pasukan Khusus pimpinan Prabowo. Dewan Kehormatan Perwira yang dibentuk Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada Agustus 1998 menyimpulkan Prabowo telah memerintahkan anggotanya menangkap dan menahan sembilan aktivis.

Para menteri kini juga dikabarkan sedang menyiapkan “buku putih” kaitan Prabowo dengan peristiwa 1998. Buku ini disusun mantan aktivis demi membersihkan keterlibatan Prabowo dalam penculikan aktivis. Selain itu, pemerintahan Prabowo berencana menutup kasus pelanggaran HAM dengan cara rekonsiliasi melalui kompensasi dan rehabilitasi.

Kurangnya perspektif pelindungan hak asasi juga terlihat pada pernyataan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Sehari setelah dilantik, ia mengatakan tak ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1998. Pernyataan Yusril bertolak belakang dengan hasil penyelidikan Komnas HAM.

Aneka usaha cuci bersih itu melukai korban dan keluarganya. Aksi Kamisan, demonstrasi keluarga penembakan di Simpang Semanggi, Jakarta, 1998, telah berlangsung hampir 850 kali sejak 2007. 

Keadilan bagi para korban hanya bisa diperoleh dengan pengungkapan kebenaran melalui proses hukum terhadap orang-orang yang bertanggung jawab. Indonesia seperti wujud peringatan Milan Kundera, penulis Cekoslovakia yang eksil ke Prancis, bahwa perjuangan manusia melawan kekuasaan adalah perjuangan ingatan melawan lupa.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus