Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Perlunya Pengaturan Uang digital

Pembayaran nontunai makin digandrungi. Perlu intervensi tegas Bank Indonesia.

19 Oktober 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pembayaran nontunai makin digandrungi. Perlu intervensi tegas Bank Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pesatnya perkembangan keuangan digital di negeri ini masih menyimpan persoalan besar. Bank Indonesia seharusnya mempercepat langkah dalam mengintegrasikan seluruh penyelenggaraan uang elektronik ke dalam sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Terobosan diperlukan, tak hanya untuk peningkatan perlindungan konsumen, tapi juga buat keamanan nasional.

BI mencatat nilai transaksi uang elektronik hingga September lalu mencapai Rp 31,67 triliun, empat kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu. Perputaran dananya memang belum bisa dibandingkan dengan nilai transaksi via kartu anjungan tunai mandiri, yang hingga bulan lalu Rp 5.081 triliun. Tapi lonjakan penggunaan e-money tahun ini, sebanyak 1,99 miliar transaksi, hanya separuh dari aktivitas di ATM yang dikuasai perbankan.

Uang elektronik menawarkan kemudahan dan kecepatan transaksi bagi pengguna. Pengembangan teknologi berbasis server, yang melahirkan kanal dompet digital (e-wallet) dan pembayaran via quick response code (QR code), diyakini juga akan menjadi peluru baru menciptakan layanan finansial yang mampu menjangkau semua kalangan (inklusif).

Data terbaru dari Laporan Digital Global 2018 menambah optimisme mewujudkan masyarakat nontunai yang digulirkan BI lima tahun lalu. Riset yang dirilis Hootsuite dan We Are Social, Januari lalu, menunjukkan kepemilikan telepon seluler di Indonesia telah melampaui 177 juta pengguna atau 69 persen dari total populasi. Sebanyak 100 juta pengguna di antaranya mengakses Internet lewat ponsel pintar—terbesar keempat di dunia, setelah Cina, India, dan Amerika. Pembayaran menggunakan gawai berpeluang besar menjadi pilihan utama konsumen di masa depan.

Perkembangan ekonomi digital nyatanya lebih dari urusan mencari untung dari jasa layanan pembayaran. Pengumpulan data jumbo merupakan misi utama bisnis ini. Seperti produk digital lain, akun uang elektronik tak hanya berisi catatan aliran dana, tapi juga data diri hingga kebiasaan pengguna. Semuanya bisa dianalisis untuk beragam kepentingan bisnis yang lebih besar.

Itu sebabnya BI tak boleh terlambat menjamin keamanan dana dan data pengguna. Dari segi regulasi, penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang uang elektronik patut diapresiasi. Terbit Mei lalu, aturan baru ini, misalnya, mewajibkan penerbit e-money menempatkan dana mengendap hasil penjualan dan isi ulang ke giro bank, surat berharga negara, atau sertifikat Bank Indonesia. Bank sentral juga membatasi kepemilikan asing sebesar 49 persen di lembaga keuangan digital.

Masalahnya, regulasi tersebut hingga kini belum diikuti kepastian tentang standar sistem dan infrastruktur, seperti tentang QR code, yang sebenarnya telah dibahas dan diuji coba sejak awal tahun. Padahal standardisasi sistem merupakan syarat untuk menerapkan PBI 20/6/2018, yang juga mengamanatkan setiap penyelenggara pembayaran elektronik terhubung dan terkoneksi dengan GPN.

Integrasi sistem dan infrastruktur pembayaran elektronik harus segera dilakukan di tengah tingginya potensi penyelewengan data, serangan cyber, serta risiko gangguan bencana alam. BI perlu mempertimbangkan cara India dan Singapura, yang mendirikan konsorsium bersama pelaku industri untuk memastikan interkoneksi pembayaran elektronik.

BI, sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran, mesti tegas mengintervensi industri yang telanjur membangun sistem dan instrumen berbeda-beda. Bank sentral perlu menciptakan kesetaraan aturan permainan di antara pelaku usaha. Sebagai regulator, bank sentral tak boleh ketinggalan dari perkembangan sistem pembayaran digital yang mahacepat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus