Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Krisis Gula karena Janji Swasembada

Kelangkaan gula kristal akibat pemerintah terlambat mengeluarkan izin impor. Sengkarut data dan buruknya koordinasi kementerian.

18 Desember 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

OBSESI menjadi negara swasembada telah terbukti berkali-kali melahirkan persoalan dalam pengelolaan komoditas gula. Alih-alih mampu memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, kalkulasi yang tidak realistis tersebut menimbulkan kelangkaan gula di pasar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kondisi stok gula kristal rafinasi dalam negeri mengalami krisis karena minimnya pasokan. Persediaan per akhir bulan ini tinggal 30 ribu ton, jauh di bawah kebutuhan bulanan nasional, 250-280 ribu ton—bisa mencapai 300 ribu ton pada Ramadan. Kelangkaan gula industri ini memaksa sebagian pabrik makanan dan minuman berhenti beroperasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keadaan ini bertolak belakang dengan janji swasembada gula yang dicetuskan Presiden Joko Widodo saat mengunjungi Kebun Tebu Mojokerto, Jawa Timur, pada awal bulan lalu. Ikrar berulang yang tak kunjung menjadi kenyataan. Dua dekade silam, misalnya, pemerintah melontarkan janji yang sama, dengan target waktu yang sama pula. Karena selalu meleset, tenggat dimolorkan menjadi 2008, 2009, 2014, dan terakhir pada 2024 Indonesia diharapkan mencapai swasembada gula.

Swasembada pada dasarnya merupakan niat mulia. Badan pangan dan pertanian dunia, FAO, menyatakan suatu negara mencapai swasembada jika produksinya mencapai 90 persen dari kebutuhan nasional.

Namun dengan kondisi sekarang, saat lahan perkebunan terus menyusut karena beralih fungsi sementara kebutuhan melonjak akibat penambahan populasi dan gaya konsumsi, swasembada menjadi impian yang kian sulit terlaksana. Bukan hanya di sektor gula, tapi juga di bidang pangan lain.

Optimisme swasembada yang berlebihan berakibat kekacauan data neraca gula dalam negeri. Sudah menjadi rahasia umum kementerian terkait enggan membuka data sebenarnya, karena bisa dinilai gagal mengamankan stok dalam negeri.

Wajar bila kemudian laporan kalangan industri tentang kelangkaan gula ke Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan sejak akhir bulan lalu tidak direspons cepat dengan penerbitan kuota impor. Pemerintah beralasan perlu pembahasan lintas kementerian mengenai neraca serta penawaran dan permintaan bahan pangan.

Keterlambatan ini berpotensi melahirkan masalah. Sebab, jika semua urusan lancar, izin impor gula rafinasi baru akan terbit pada akhir tahun ini. Dengan estimasi pengiriman dari negara penjual 30 hari, bisa 45 hari jika membeli dari Brasil, gula impor tersebut tersedia pada Februari atau Maret 2023. Padahal saat ini stok telah kosong.

Terpenjara janji kedaulatan pangan menyebabkan impor komoditas menjadi aktivitas yang tabu. Data produksi diutak-atik demi pencitraan dan ambisi swasembada. Pelindungan nasib petani dalam negeri juga dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengatur kuota impor. Bukan hanya gula, tapi juga bahan pangan lain.

Dengan penerapan kuota, mekanisme impor tak dapat menjalankan fungsinya sebagai pengendali harga pangan. Praktik yang terjadi adalah bagi-bagi jatah kuota. Pemegang kuota sama dengan penentu harga. Selisih harga impor dan harga jual itu yang dikenal dengan rente.

Sudah saatnya pemerintah menyadari bahwa kebutuhan nasional sulit dipenuhi oleh produksi dalam negeri. Tidak ada yang keliru dengan impor selama diserahkan ke mekanisme pasar. Yang salah adalah impor yang diatur dengan kuota dan menjadi pintu masuk pemburu rente.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus