Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Jawa Timur menyoroti fenomena pelanggaran kampanye yang kini marak terjadi. Pelanggaran tersebut serupa memaku alat peraga kampanye ke pohon-pohon yang ada di wilayah Jawa Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan, mengatakan pihaknya menemukan alat peraga kampanye di Jawa Timur dipaku dan dipasangkan kawat ke pohon-pohon. "Hampir di setiap kota dan kabupaten Jawa Timur, disuguhi aneka polusi alat peraga kampanye, terutama yang merusak pohon demi mendulang suara," kata Wahyu dalam keterangan yang diterima Tempo, Selasa, 9 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wahyu meminta pemerintah harus segera mengambil peran pada pelanggaran kampanye tersebut. Berdasarkan pengamatan Walhi, pemerintah di Jawa Timur hingga kini terkesan abai dan tidak total dalam memberantas pelanggaran tersebut. Misalnya, dengan membiarkan saja pohon-pohon dirusak oleh alat peraga kampanye.
"Tanggung jawab kontestan pemilu juga sangat minim. Mereka yang notabene ingin mendapatkan suara melalui alat peraga justru melakukan perusakan pada pohon dan membuat polusi," ucap Wahyu.
Meskipun pada Desember 2023 lalu Pemerintah Jawa Timur telah melakukan penertiban pada alat peraga kampanye, menurut Wahyu, tindakan tersebut tidaklah cukup dan hanya menyasar sebagian wilayah saja.
"Praktik kampanye liar selalu terjadi berulang kali dan menimbulkan terganggunya estetika keindahan kota. Di satu sisi juga didasari minimnya ketegasan pengawasan pemilu dan pemerintah daerah," kata Wahyu.
Wahyu menegaskan setiap wilayah di Indonesia, khususnya d Jawa Timur harus terbebas dari polusi kampanye seperti alat peraga yang dipasangkan di pohon-pohon. Tidak hanya di kawasan kota atau jalan protokol, namun harus menyasar seluruh daerah dan bahkan hingga ke desa-desa.
Analisis Walhi Jatim
Perilaku pelanggaran kampanye, menurut analisis Walhi Jatim, disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah berhemat ongkos pemilu dan kurangnya pengawasan dari pihak terkait. Selain itu, minimnya edukasi dan ketegasan dalam pemasangan alat peraga kampanye juga berpeluang menjadi penyebab pelanggaran kampanye ini.
Meskipun KPU sudah membentuk peraturan untuk kampanye, dan merincikan bagaimana penyelenggaraan pemilu tertib dan efisien, menurut Wahyu, fakta di lapangan masih sangat jauh dari harapan. "Masih banyak alat peraga kampanye liar yang dipasang di pohon sebagai salah satu objek pemasangan. Padahal dilarang dan tercantum pada Pasal 70 Ayat 1 huruf H," ujar Wahyu.
Sebenarnya telah banyak aturan yang dibuat untuk mengatasi fenomena alat peraga kampanye yang dipasang di pohon-pohon saat pemilu ini, bahkan di Jawa Timur telah diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2019 tentang pengelolaan pohon pada ruang publik.
Sebab itu, Wahyu mewakili Walhi Jatim meminta kepada pemangku kepentingan termasuk Bawaslu dan KPU untuk menindak tegas purusak pohon. Selain itu diharapkan juga ada aturan secara spesifik yang menindak pelanggar dan diberi sanksi tegas.
"Kami mendorong untuk melakukan edukasi kepada partai dan para kontestan mengenai pelanggaran serta pelarangan perusakan pohon. Kepada masyarakat untuk turut aktif melaporkan perusakan pohon melalui alat peraga kampanye kepada pihak berwenang," ujar Wahyu.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.