Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

BKSDA Melepas 28 Satwa Liar, Ada Nuri Ternate, Nuri Kalung Ungu dan Bayan Merah

BKSDA Provinsi Maluku melepaskan sebanyak 28 ekor satwa liar yang dilindungi undang-undang jenis paruh bengkok di Kawasan Hutan Desa Jikotamu.

8 Desember 2023 | 05.28 WIB

13 ekor Kasturi Ternate  di translokasi wilayah Maluku Utara, Morotai, Bau, Halmahera, Widi, Ternate, Kasiruta, Bacan, Obi, Mandiole. Mereka merupakan bagian dari 114 satwa liar yang berhasil diamankan BKSDA dan Polda Sumsel. Tempo/Parliza Hendrawan
Perbesar
13 ekor Kasturi Ternate di translokasi wilayah Maluku Utara, Morotai, Bau, Halmahera, Widi, Ternate, Kasiruta, Bacan, Obi, Mandiole. Mereka merupakan bagian dari 114 satwa liar yang berhasil diamankan BKSDA dan Polda Sumsel. Tempo/Parliza Hendrawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Provinsi Maluku melepaskan sebanyak 28 ekor satwa liar yang dilindungi undang-undang jenis paruh bengkok di Kawasan Hutan Desa Jikotamu, Kecamatan Obi, Maluku Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebanyak 28 ekor satwa tersebut terdiri dari 21 ekor nuri ternate endemik Pulau Obi, enam ekor nuri kalung ungu dan satu ekor burung bayan merah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Kami bersama warga, dan pejabat Kecamatan Obi telah melepas puluhan satwa jenis paruh bengkok,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Kamis, 7 Desember 2023.

Burung-burung tersebut merupakan hasil penyerahan dari karantina pertanian, masyarakat dan hasil kegiatan petugas polisi kehutanan yang diamankan di kandang transit seksi konservasi wilayah (SKW) I Ternate dan telah dirawat atau direhabilitasi selama tiga sampai tujuh bulan.

“Dokter hewan juga telah melakukan pemeriksaan, dan puluhan satwa tersebut dinyatakan sehat untuk layak di kembalikan ke habitatnya,” ujarnya.

Sebelumnya, satwa burung tersebut telah diinapkan selama dua hari pada kandang rilis guna penyesuaian diri dengan kondisi alam.

Petugas SKW I Ternate juga telah memberikan arahan kepada para petani dan tokoh masyarakat terkait dengan status perlindungan satwa tersebut beserta ancaman pidananya.

“Setelahnya langsung dilakukan pelepasan burung-burung tersebut semoga bisa hidup bebas kembali ke alamnya,” ucap Seto.

Pelepasan dilakukan Tim patroli di wilayah kerja resort Bacan Obi tepatnya pada Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, bersama dengan kepala Kecamatan Obi, Kepala Desa Jikotamu, tokoh pemuda serta para petani yang ada dari Desa Jikotamu, Desa Laiwui dan Desa Kampung Buton.

Berdasarkan ketentuan UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat 2 huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat 2).

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus