Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

BMKG Ingatkan Risiko Gelombang Tinggi, Mencakup Selat Sunda dan Lautan Selatan Jawa

BMKG menerbitkan peringatan dini soal gelombang tinggi untuk kapal yang melintasi sejumlah perairan pada 30-31 Juli 2024.

30 Juli 2024 | 13.08 WIB

Gelombang tinggi menghantam pemecah ombak di Dermaga Muara Baru, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi dengan ketinggian mencapai 2,5 meter - 4 meter pada Selasa (12/3) dan Rabu (13/3) di wilayah perairan Indonesia serta menghimbau masyarakat yang bermukim dan beraktivitas di pesisir agar selalu waspada. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Perbesar
Gelombang tinggi menghantam pemecah ombak di Dermaga Muara Baru, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi dengan ketinggian mencapai 2,5 meter - 4 meter pada Selasa (12/3) dan Rabu (13/3) di wilayah perairan Indonesia serta menghimbau masyarakat yang bermukim dan beraktivitas di pesisir agar selalu waspada. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menerbitkan peringatan dini soal potensi gelombang tinggi di sejumlah wilayah perairan pada 30-31 Juli 2024. Prakirawan BMKG, Benedictus Kushardian mengatakan pola angin bisa memicu peningkatan gelombang laut hingga maksimal 2,5 meter.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Potensi gelombang tinggi dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Merujuk catatan BMKG, angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari tenggara ke barat daya dengan kecepatan berkisar 8-15 knot. Adapun angin di bagian selatan Indonesia cenderung berhembus dari timur ke tenggara dengan lajut maksimal 25 knot.

"Kecepatan angin tertinggi terpantau di Samudra Hindia Barat Lampung, Selat Sunda bagian selatan, perairan selatan Banten, Samudra Hindia Selatan Banten, perairan Kepulauan Kai, perairan Kepulauan Tanimbar, dan Laut Arafuru," ucap Benedictus.

Tim BMKG mendeteksi potensi gelombang setinggi 1,25-2,5 meter perairan utara Pulau Sabang, perairan barat Aceh-Kepulauan Mentawai, perairan Pulau Enggano-Bengkulu, perairan barat Lampung, Samudra Hindia Barat Sumatra, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Jawa-Pulau Sumba, Selat Bali-Lombok-Alas bagian selatan, dan perairan Kupang-Pulau Rote.

Gelombang serupa juga diprediksi muncul di Samudra Hindia Selatan Jawa-Nusa Tenggara Timur, Laut Jawa bagian tengah dan timur, perairan Kepulauan Selayar, Laut Flores, perairan selatan Bau Bau, perairan Kepulauan Wakatobi, perairan Manui Kendari, perairan selatan Kepulauan Banggai-Sula, perairan Pulau Buru-Pulau Seram, dan Laut Seram bagian timur, Laut Banda, perairan Kepulauan Kai-Kepulauan Aru, perairan Kepulauan Sermata-Kepulauan Tanimbar, serta Laut Arafuru.

Benedictus meminta kru kapal nelayan mewaspadai angin yang kecepatannya lebih dari 15 knot, serta gelombang yang tingginya di atas 1,25 meter. Kapal tongkang juga harus memperhatikan risiko angin lebih dari 16 knot dan gelombang di atas 1,5 meter.

Kapal penyeberangan diminta mewaspadai angin sekencang kebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. Adapun kapal besar, seperti kargo maupun pesiar, harus bersiap mengantisipasi kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.

 

 

 

 


 

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus