Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali menerbitkan peringatan dini ihwal potensi gelombang tinggi di sejumlah perairan selama dua hari ini, yaitu 19-20 Agustus 2024. Prakirawan BMKG, Benedictus Kushardian, mengatakan pola angin memicu peningkatan gelombang laut hingga setinggi 2,5-4 meter meter. “Dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran," ucap Benedictus, melalui keterangan tertulis, Senin, 19 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peringatan dini soal gelombang laut setinggi maksimal harus diperhatikan pelaut yang melintasi perairan barat Kepulauan Mentawai-Lampung, Samudra Hindia Barat Kepulauan Mentawai-Lampung, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Jawa-Sumbawa, serta Samudra Hindia Selatan Jawa-Sumba. "
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim BMKG juga mengingatkan adanya potensi gelombang setinggi 1,5-2,5 meter di Selat Malaka, perairan utara Pulau Sabang, perairan barat Aceh-Nias, Samudra Hindia Barat Aceh-Nias, Selat, Bali-Lombok-Alas-Sape bagian selatan, Laut Jawa, serta perairan selatan Nusa Tenggara Timur (NTT). Peringatan serupa juga harus diperhatikan kapal-kapal yang beraktivitas di Laut Sawu, perairan selatan Flores, Selat Sumba bagian barat, Samudra Hindia Selatan NTT, Laut Jawa, Selat Makassar bagian selatan, Laut Banda bagian barat, hingga Laut Arafuru selatan Merauke.
Benedictus menyebut angin di wilayah Indonesia bagian utara cenderung berhembus dari tenggara ke barat daya dengan kecepatan angin berkisar 6-20 knot. Adapun pola angin di bagian selatan sedang bergerak dari timur ke tenggara dengan kecepatan angin berkisar 8-25 knot.
"Kecepatan angin tertinggi terpantau di Selat Malaka, perairan utara Aceh, perairan barat Lampung, Selat Sunda bagian selatan, perairan selatan Banten dan Laut Jawa," tutur dia.
Dia meminta nelayan dengan kapal ikan mewaspadai angin yang kecepatannya lebih dari 15 knot, serta gelombang yang tingginya melebihi 1,25 meter. Kapal tongkang juga harus memperhatikan risiko angin lebih dari 16 knot dan gelombang di atas 1,5 meter.
Adapun kapal penyeberangan diminta mewaspadai angin sekencang kebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. “Kapal besar, seperti kargo maupun pesiar, harus mewaspadai kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter,” ucap Benedictus.