Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Gempa Magnitudo 5 Guncang Distrik Sarmi di Dekat Pantai Papua, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Menurut catatan BMKG. titik gempa berlokasi di darat pada jarak 87 kilometer di sebelah tenggara Sarmi, Papua.

13 Januari 2025 | 11.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pusat gempa wilayah Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan. Dok. BMKG

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gempa berkekuatan magnitudo 5 menggetarkan Kabupaten Sarmi di wilayah utara Papua pada Senin pukul 10.10 WIB tadi, 13 Januari 2025. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat titik gempa berlokasi di darat, pada jarak 87 kilometer di sebelah tenggara Sarmi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dari kedalaman 21 kilometer,” kata Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG, Daryono, melalui keterangan tertulis pasca-kejadian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Daryono menyebut lindu tersebut merupakan gempa dangkal akibat aktivitas sesar naik Mamberamo. Merujuk hasil analisis mekanisme sumber, gempa ini memiliki mekanisme pergerakan naik atau thrust fault.

Berdasarkan estimasi peta guncangan, lindu ini mengguncang distrik Sarmi yang berada tak jauh dari bibir pantai dengan skala intensitas III -IV MMI, artinya bisa dirasakan oleh masyarakat di dalam rumah. Hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan.

Daryono memastikan gempa M5 ini tidak berpotensi tsunami. “Hingga pukul 10.21 WIB, hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempa bumi susulan,” ujarnya.

Tim BMKG mengimbau masyarakat menghindari bangunan yang retak atau rusak, serta memastikan ketahanan hunian masing-masing. Ihwal gempa bumi, masyarakat diminta aktif mengecek informasi di kanal resmi BMKG yang sudah terverifikasi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus