Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) meresmikan sebuah portal berisi putusan-putusan pengadilan tentang penegakan hukum lingkungan hidup. ICEL menyadari bahwa putusan pengadilan memiliki pengaruh penting dalam mewujudkan keadilan lingkungan di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Portal bernama “Indonesia Landmark Environmental Decision (I-LEAD)” itu diresmikan pada Kamis, 26 Januari 2023. Diharapkan, keberadaannya dapat menjadi wadah pembelajaran bagi seluruh kalangan untuk terus mengawal pembaruan hukum lingkungan di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Raynaldo G. Sembiring, Direktur Eksekutif ICEL, berharap portal I-LEAD akan hidup dan terus berkembang. “Yang kami kumpulkan belum terlalu banyak, masih sekitar 50-an putusan pengadilan,” katanya saat peluncuran portal itu.
Angka tersebut dihimpun dari kasus putusan pengadilan tentang lingkungan yang telah melewati berbagai analisis. Raynaldo mempersilakan kritik dan masukan. “Kita tunjukkan bahwa kini ada pusat putusan yang baik, yang penting untuk dibahas terus dan diharapkan berguna bagi Indonesia dan juga komunitas global," katanya.
Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin, menyambut baik adanya portal yang spesifik berisi tentang putusan lingkungan hidup yang sudah terpilih tersebut. Ia membandingkan dengan web di MA.
“Di situ sudah ada tujuh juta putusan dan kami sudah berupaya untuk mengkotak-kotakkan lingkungan hidup, korupsi, dan sebagainya. Tapi, masih terlalu besar," katanya sambil menambahkan, "Saya ingin yang lebih spesifik. Ini yang kita harapkan dari portal ini.”
Syarifuddin berharap, I-LEAD bukan hanya berguna bagi masyarakat atau akademisi, tapi juga hakim. "Karena bisa jadi rujukan yang cepat."
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, berharap I-LEAD menjadi wadah serta gagasan dan referensi bagi pemerintah terutama KLHK. Dia juga berharap portal dapat berkembang menjadi sebuah komunitas lingkungan yang solid, yang mendukung kerja-kerja regulasi dan penegakan hukum.
Selain membuka perspektif kemajuan bangsa melalui dimensi hukum. "Ini bertujuan untuk dapat bersama-sama mewujudkan hukum yang adil dan melindungi generasi saat ini dan mendatang,” kata Menteri Siti.
Langkah ke Depan ICEL
Raynaldo menyatakan, Portal Putusan I-LEAD hanyalah salah satu dari usaha ICEL untuk berkarya di bidang lingkungan dan hukum. Pembuatan I-LEAD disebutnya bagian dari membangun inventarisasi dan basis data.
“Kami akan menginventarisasi dan melihat perkembangan hukum lingkungan melalui putusan-putusan lingkungan hidup,” katanya. Selain itu, memperkuat basis data sebagai dasar bukti ilmiah di pengadilan serta merancang gugatan berbasis rencana restorasi.
ICEL, Raynaldo mengungkapkan, juga bersiap merancang forum multipihak. Dia memisalkan forum knowledge-sharing para ahli, masyarakat sipil dan penegak hukum. "Atau yang sejenisnya, seperti penegakan hukum satu atap atau Forum Ahli Hukum Lingkungan."
Forum kemudian bisa membuat kajian dampak perubahan iklim dalam instrumen perencanaan dan pencegahan serta merespon putusan pengadilan dengan kebijakan.
Tantangan dari Sudut Pandang Pencari Keadilan
Semua itu diyakini akan dibutuhkan untuk menghadapi tantangan dari sudut pandang pencari keadilan di bidang lingkungan hidup. Raynaldo memberi gambaran hal-hal yang dihadapi oleh para pencari keadilan itu adalah sebagai berikut,
Pembuktian ilmiah
- Pembuktian ilmiah penyebab dan dampak, misalnya beban pembuktian kausalitas antara usaha dan/atau kegiatan terhadap perubahan iklim
- Akses ke laboratorium dan kebutuhan penelitian lainnya
- Basis untuk menyusun rencana pemulihan
Kesiapan instrumen pencegahan
- Penghitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk basis pengambilan keputusan seperti perizinan
Pembuktian aspek prosedural tidak dipisahkan dengan pembuktian substansial
- Kerugian potensial dinilai tidak cukup untuk syarat kepentingan hukum untuk dapat mengajukan gugatan tata usaha negara
- Amdal/teknologi menjadi alasan bahwa potensi kerugian bisa dicegah sehingga kepentingan hukum penggugat ditolak
Salah satu rumah ibadah di Kota Pekanbaru dengan latar belakang kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan di Pekanbaru, Riau, Rabu, 18 September 2019. Lahan gambut di Rimbo Panjang kembali terbakar besar karena cuaca panas dan tiupan angin. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sifat dinamis dan kompleksitas isu lingkungan
- Pengaruh inovasi atau pengetahuan baru terkait lingkungan hidup yang dinamis berpotensi menimbulkan gap antara amar putusan dengan kebutuhan pemulihan di lapangan saat tiba saatnya melakukan eksekusi
Persebaran ahli
- Ahli yang ada relatif sedikit dan persebarannya terbatas
- Kasus lingkungan hidup kerap kali membutuhkan keahlian sub-spesifik
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
- Interpretasi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat belum mendalam
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.