Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Kata Aliansi Zero Waste Soal Satgas Pengelolaan Sampah: Pendekatan Lama Bebani Anggaran

Alih-alih berfokus soal penghancuran sampah di hilir, Aliansi Zero Waste Indonesia mendorong upaya penghentian produksi sampah dari hulu.

20 Maret 2025 | 15.15 WIB

Alat berat memindahkan sampah di kawasan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant, TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, 19 Maret 2025. Antara/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Alat berat memindahkan sampah di kawasan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant, TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, 19 Maret 2025. Antara/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menilai rencana pembentukan satuan tugas pengelolaan sampah nasional harus didahului dengan pengelolaan sampah di hulu. Anggota Komite Pengarah AZWI David Sutasurya mengatakan evaluasi itu untuk menilai rendahnya pencapaian berbagai peraturan presiden sebelumnya tentang pengelolaan sampah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menilai kesalahan utama terletak pada ketergantungan terhadap pendekatan end of pipe yang padat modal. Pejabat publik sering menekankan penghancuran sampah dan teknologi dalam pernyataannya," kata David kepada Tempo pada Kamis, 20 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menginstuksikan pembentukan satuan tugas percepatan pengelolaan sampah nasional. Tugas ini dipegang oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.

Alih-alih hanya mengurusi penghancuran sampah di hilir, David menyebut produksi sampah harus dihentikan dari hulu. Pada saat yang sama, sampah warisan harus dikelola dengan cara yang tidak mencemari lingkungan. "Pendekatan lama hanya membebani anggaran pemerintah, sementara pendekatan baru menawarkan manfaat lebih luas,” katanya.

Selama ini, dia meneruskan, pengolahan sampah secara konvensional terbukti tidak efektif karena keterbatasan fiskal pemerintah dan daerah. Akibatnya, tempat pemrosesan akhir (TPA) yang memakai skema penimbunan terbuka atau open dumping tetap beroperasi. Teknologi yang terbukti polutif juga berkembang tanpa pengawasan.

David meminta pemerintah memastikan sampah terpilah sejak sumbernya, sebelum diolah dan didaur ulang, Regulator juga didesak mempercepat pelarangan produk dan kemasan sekali pakai. Jika bisa dipilah dengan baik, sekitar 60-70 persen sampah tidak perlu lagi diangkut ke TPA. Pendekatan berbasis pengurangan dan daur ulang ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah.

"Jika disertai pembatasan produk sekali pakai, pengurangan sampah ke TPA bisa mencapai lebih dari 80 persen," tutur David.

Adapun AHY sebelumnya menyebut Satgas Pengelolaan Sampah akan bertugas membuat kebijakan yang komprehensif menangani masalah sampah di Indonesia. Satgas ini berencana memperkuat pemanfaatan teknologi untuk menghancurkan sampah yang menggunung, misalnya lewatTempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

"Presiden Prabowo Subianto memerintahkan saya untuk menyusun satgas terkait dengan infrastruktur dan segala elemen pengolahan dan penanganan sampah secara nasional," kata AHY di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta Pusat, pada 12 Maret lalu.

 

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus