Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.

27 Juli 2023 | 17.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Ecological Observation and Wetland Conservations (Ecoton) melakukan kegiatan susur sungai selama tiga hari, mulai 29 Agustus 2022. (Ecoton)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini 27 Juli, diperingati sebagai Hari Sungai Nasional. Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki banyak sungai. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, apa yang dimaksud dengan sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari nationalgeographic.grid.id, penetapan 27 Juli sebagai Hari Sungai Nasional bermula sejak tahun 2011. Ketetapan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 74. Bunyi pasal tersebut adalah berikut: 

"Dalam rangka memberikan motivasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap sungai, tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sebagai Hari Sungai Nasional (tanggal 27 Juli)." 

PP tersebut menjelaskan bahwa masyarakat diharapkan untuk berpartisipasi dan terlibat aktif dalam melestarikan sungai. Dengan adanya Hari Sungai Nasional ini diharapkan bisa membuat masyarakat lebih peduli dalam menjaga kebersihan dan kelestarian sungai-sungai di Indonesia. 

Pemulihan Sungai 

Selain itu, peringatan Hari Sungai Nasional juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam melakukan proses penyembuhan dan pemulihan pada sungai-sungai yang rusak dan tercemar di Indonesia, dikutip dari greeners.co. 

Dikutip dari laman IPB University Faculty of Fisheries, data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021 menunjukkan bahwa sekitar 46 persen sungai di Indonesia termasuk dalam keadaan tercemar berat, 32 persen termasuk dalam keadaan tercemar sedang berat, 14 persen termasuk dalam tercemar sedang, dan 8 persen lainnya termasuk tercemar ringan. 

Air sungai yang tercemar tentu akan menimbulkan kerugian dan dampak buruk bagi lingkungan. Oleh karena itu, dengan adanya Hari Sungai Nasional, diharapkan masyarakat semakin sadar dan lebih peduli dalam menjaga kebersihan dan kelestarian sungai

GREENERS | NATIONAL GEOGRAPHIC 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus