Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Menteri LH Minta Pengunjung Rest Area Jalan Tol Bawa Pulang Sampah

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kunjnugi rest area KM 19 dan KM 57 Tol Cikampek, Rabu, 25 Desember 2024

26 Desember 2024 | 11.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi rest area jalan tol. (ANTARA/HO - Jasa Marga)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pentingnya penerapan budaya pilah sampah baik oleh pengelola maupun pengunjung untuk memastikan kenyamanan bersama pada liburan Natal dan Tahun Baru. Hanif menyampaikan itu di Rest Area KM 19 dan KM 57 Tol Cikampek, Rabu, 25 Desember 2024. 
 
"Kami meminta semua tenant dan pengunjung di rest area untuk wajib memilah dan memilih sampah. Sampah tidak boleh dicampur karena ini akan menjadi masalah saat pengolahan di tahap akhir," ujar Hanif melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan bahwa setiap penyewa tempat di rest area jalan tol harus mengumpulkan sampah mereka secara berkala ke lokasi yang telah ditentukan. Menurut Hanif, sampah yang masih memiliki nilai ekonomi atau sampah organik untuk pakan maggot atau bahan kompos harus dikelola secara terpisah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"TPA itu tempat pemrosesan akhir, bukan tempat pembuangan akhir," kata dia menjelaskan. "Yang boleh masuk ke TPA hanyalah residu yang tidak bisa diolah di kawasan ini."

Ia juga meminta pengelola rest area untuk menyampaikan imbauan secara tertulis kepada pengunjung mengenai tata kelola sampah. Disarankannya, mengurangi penyediaan tempat sampah untuk mendorong masyarakat membawa pulang dan mengelola sampah masing-masing.

"Slogan 'Buanglah Sampah pada Tempatnya' sudah tidak berlaku. Sekarang, semua orang wajib mengelola sampahnya sendiri hingga selesai, dan hanya residu yang boleh diangkut ke TPA," kata dia.

Selain itu, Hanif juga mengingatkan bahwa pengelola kawasan memiliki kewajiban hukum untuk mengatur sampah sesuai undang-undang. Menurut dia, pelanggaran dalam pengelolaan sampah, seperti praktik open dumping, akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pemberian status tersangka bagi pihak yang lalai.

Untuk meningkatkan kesadaran, ia mengusulkan pengelola rest area merekrut masyarakat sebagai duta lingkungan dan kebersihan. Mereka bertugas mengedukasi pengunjung untuk menjaga kebersihan lingkungan. Semua itu, termasuk acaman sanksi, kata dia, "Penting untuk membangun karakter bangsa yang peduli lingkungan."

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup memprediksi adanya potensi timbulan sampah tambahan sekitar 55,3 ribu ton dari aktivitas di ruang publik sepanjang dua minggu periode perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.

Untuk itu, KLH telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri berisi pedoman pengelolaan sampah untuk Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, yang dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah. KLH meminta pemerintah daerah mengimbau, memfasilitasi, dan mengawasi penanganan sampah pada jalur utama libur Nataru serta daerah penyangga.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus