Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Pelihara Kukang, Pria Riau Ditangkap Polisi

Zn mengaku bahwa kukang tersebut ditangkap saat berada di atas pohon belimbing dan akan dibawa ke Kabupaten Bengkalis untuk dipelihara.

14 Juni 2021 | 12.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kukang yang diamankan Polsek Merbau, Kepulauan Meranti, Riau. Kredit: ANTARA/HO-Polres Kep. Meranti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Kepulauan Meranti - Seorang pria berinisial Zn alias U (42), warga Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, ditangkap aparat kepolisian karena sengaja memelihara satwa dilindungi jenis hewan kukang (Nycticebus coucang).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Polsek Merbau Iptu Sahrudin Pangaribuan saat dikonfirmasi di Selatpanjang, Senin, 14 Juni 2021, membenarkan hal itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sahrudin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa Zn menangkap dan menyimpan seekor kukang di rumahnya, Jalan Cempaka, Kelurahan Teluk Belitung.

"Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung bergerak menuju rumah terlapor, dan benar ditemukan seekor kukang di balik pintu rumah tersebut," kata Benny.

Zn mengaku bahwa kukang tersebut ditangkap saat berada di atas pohon belimbing, sekitar rumahnya, dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bengkalis untuk dipelihara.

Perbuatan Zn itu, kata Kanit Reskrim Iptu Benny A. Siregar, dikenai Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena diduga ada kesengajaan ingin pelihara satwa yang dilindungi oleh aturan negara.

"Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati," jelasnya.

Saat ini terlapor beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Merbau untuk dilakukan proses lebih lanjut. Rencananya, kata dia, kukang tersebut akan diserahkan kepada pihak berwenang yang biasa menangani satwa dilindungi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus