Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Undang-Undang 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) hampir selesai. Dalam Rapat Kerja Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Komisi IV DPR RI, Kamis, 13 Juni 2024, sudah ada persetujuan atas naskahnya melalui pendapat mini fraksi DPR dan DPD RI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 menjadi penting dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi, yang diperkuat implementasinya dengan kondisi hingga saat ini,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, saat menyampaikan Pendapat Akhir Mini Pemerintah dalam rapat tersebut. Ada 24 dari total 45 pasal dalam UU Nomor 5 tahun 1990 yang tetap dipertahankan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Siti menjelaskan, ada sejumlah perubahan dalam undang-undang ini. Salah satunya adalah masuknya sanksi pidana terkait perdagangan tumbuhan dan satwa liar, termasuk yang mempergunakan media sosial. Sanksi juga diperberat, termasuk untuk korporasi. Di dalamnya juga ada sanksi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi, biaya pemulihan ekosistem, biaya rehabilitasi, translokasi, dan pelepasliaran satwa.
Perubahan lainnya adalah dalam cakupan dari undang-undang ini yang akan mengatur kegiatan konservasi di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil (KKPWP3K), dan Areal Preservasi. Perluasan ini diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan KSDAHE pada kawasan-kawasan tersebut.
Melalui undang-undang ini, kata Siti, sudah ada perhatian penuh terhadap ekosistem penting di luar kawasan hutan konservasi dan hutan negara, melalui pengaturan Areal Preservasi. "Dengan demikian, ekosistem penting termasuk keberadaan tumbuhan dan satwa liar di luar KSA, KPA, dan KKPWP3K mendapatkan kepastian hukum dalam pengelolaannya ke depan," kata dia.
Undang-undang ini juga mengatur soal aspek pendanaan untuk biodiversity. Menurut Siti, sudah dicapai rumusan dan acuan penting nasional soal aspek pendanaan konservasi melalui pola dana konservasi, dana perwalian, serta insentif atas kinerja dalam mendukung penyelenggaraan konservasi. Peran serta masyarakat juga diatur, termasuk masyarakat hukum adat.