Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Persiapan Menteri Hanif Faisol Tangani Sisa 306 TPA yang Masih Pakai Open Dumping

Data SIPSN pada 2023 menunjukkan ada 306 dari total 550 TPA di Indonesia yang masih menerapkan open dumping. Setara pengolahan 12,37 juta ton sampah.

3 Januari 2025 | 21.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang telah disegel di Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan beberapa tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih menerapkan penimbunan terbuka atau open dumping disegel untuk menunjukkan adanya pengawasan dari para penegak hukum. Sanksi penyegelan secara simbolis itu demi pembenahan dan perbaikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan paksaan pemerintah tersebut, diharapkan TPA open dumping dalam jangka waktu tertentu segera diakhiri," kata Hanif saat dihubungi Tempo pada Jumat, 3 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bila paksaan pembenahan tidak dipatuhi, kata dia, penindakan bisa ditingkatkan ke level pidana lingkungan hidup. Kementerian Lingkungan Hidup tengah mendorong pembenahan sampah dari hulu ke hilir, mulai dari penanganan sumbernya, pengangkutan, hingga bentuk pengolahannya. Nantinya TPA hanya untuk menampung residu yang tidak bisa diolah.

Data sistem informasi pengelolaan sampah nasional (SIPSN) pada 2023 menunjukkan ada 306 dari total 550 TPA di Indonesia yang masih menerapkan open dumping. Jumlah TPA bermasalah itu menangani 12,37 juta ton sampah per tahun.

Tenggat pelarangan TPA open dumping yang awalnya pada 2030 belakangan dipercepat menjadi 2025. "Kita telah membiarkan kerusakan lingkungan dan penyebaran penyakit yang menyebabkan turunnya kesehatan masyarakat, bahkan kematian," tutur Hanit.

Salah satu TPA yang belakangan disegel karena memakai sistem open dumping adalah TPA Tanjungsari di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Penyegelan pada 28 Desember lalu itu belum permanen, artinya hanya secara simbolis. Operasional tempat pengolahan sampah itu dibatasi karena terbukti masih menyalahi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Hanif sebelumnya menyebut penerapan open dumping bakal disanksi pidana. Sanksi bisa menyasar pengelola maupun pimpinan pengelola. Bila tidak memenuhi izin lingkungan, serta tidak menaati aturan baku mutu sesuai hasil laboratorium, pengelola terancam dipidana dengan Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2008.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus