Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

TPA Sampah Swasta di Tangerang Selatan Disegel Kementerian Lingkungan, Pemkot: Ada Banyak

Sebagian sampah Kota Tangerang Selatan dibawa ke tepian Cisadane. Pemkot tahu itu ilegal tapi TPA miliknya tak sanggup menampung.

31 Desember 2024 | 17.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Papan peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang ada di satu lokasi pembuangan sampah di tepian Sungai Cisadane di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, 27 Desember 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Sebuah papan peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terpancang di satu sudut sempadan Sungai Cisadane di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Isi peringatan menyatakan kalau kawasan itu berada dalam pengawasan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan sempadan sungai di lokasi itu memang telah beralih fungsi. Pemandangan tumpukan aneka sampah mencolok mata. Mulai dari kantong-kantong berisi sampah rumah tangga, aneka styrofoam dan kemasan dari plastik, perabotan yang sudah rusak, sampai ban bekas ada di sana. Dari kondisi dan luasannya, diduga penumpukan sampah di sana sudah menahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Amir, satu di antara pengelola tempat pembuangan sampah di lokasi itu, mengaku penumpukan sampah telah berlangsung dua tahun. "Ini cuma pemilahan," kata dia saat ditemui pada Jumat, 27 Desember 2024. 

Residu dari buangan sampah di lokasi itu disebutnya dibuang ke TPA di Tangerang juga Bogor. Amir mengaku pembuangan dilakukan resmi karena pihaknya membayar retribusi.  

Amir menuturkan bertetangga dengan tempat usaha sejenis dengan pemilik berbeda di lokasi itu. Tetangga disebutnya sudah lebih lama menjadikan kawasan sekitar sebagai tempat pemrosesan akhir sampah. Lokasinya juga lebih mepet ke aliran sungai.

Itu sebabnya Amir mengeluhkan kenapa pada Ahad, 8 Desember 2024, petugas dari Kementerian Lingkungan hanya memancangkan papan peringatan dan mengikatkan tali larangan melintas di tempat usaha miliknya. Dia mengaku tidak tahu persis alasan perbedaan perlakuan itu. "Cuma orang KLH bilang kalau mau diurus harus datang ke kantor," katanya. 

Amir mengaku sampah yang dikelola seluruhnya berasal dari wilayah Kota Tangerang Selatan. Dia menyebut sampah dari sebuah pusat belanja juga kawasan perumahan elite. 

"Kalau residu sebenarnya kami mau buang ke TPA Cipeucang (TPA milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan) dan bayar retribusi," katanya. Namun izin disebutnya tak didapat. "Saat ini kami bayar retribusi sampai 500 ribu," ujarnya  

Ada Sampah dari BSD 

Saat disambangi pada hari itu juga, tetangga Amir diketahui adalah PT Abu & Co. Mereka spesifik mengaku mengelola sampah milik BSD, kawasan satelit Jakarta yang berada di Tangerang Selatan. 

Lokasi dengan luas sekitar 300 meter persegi ini benar lebih dekat dengan badan air Cisadane. Namun, bedanya, area ini tertutup dengan atap dan pagar di bagian depannya. 

Lokasi pengelolaan sampah PT Abu & Co ini hanya dibatasi saluran air dari lokasi yang dikelola Amir dkk. Yang membedakan pula, di tempat ini terdapat beberapa mesin seperti insinerator. 

Pengelolaan sampah ilegal di bantaran sungai Cisadane, Serpong, Kota Tangerang Selatan, 27 Desember 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal

Pada Jumat lalu, terdapat satu unit truk bermuatan penuh sampah baru masuk ke lokasi ini. Namun, Sardi, salah satu pekerja yang menghampiri Tempo, mengatakan lokasi pengelolaan tengah dalam renovasi. "Lagi diturap. Itu lagi diuji coba juga insinerator-nya," kata dia. 

Menurut Sardi, kontrak pengelolaan sampah BSD telah berjalan puluhan tahun. "Ini perusahaan dari tahun 1992, Abu & Co dari zaman pakai gerobak," ujarnya. 

Sayangnya, hingga berita ini dibuat, Sinarmas Land selaku pengelola kawasan BSD enggan memberikan tanggapan ataupun konfirmasi atas pengelolaan sampahnya oleh PT Abu & Co. tersebut. 

Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahu TPST Ilegal

Sementara, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyebut apa yang didapati di sempadan Sungai Cisadane itu adalah Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) ilegal. Disadari ada banyak jumlahnya di wilayah kota itu. 

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan, Carsono, mengatakan hingga saat ini hanya TPA Cipeucang yang secara resmi menjadi tempat pengelolaan sampah di kota yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor dan Jakarta Selatan ini.

Tapi TPA itu disebutkannya hanya mampu menangani 400 ton sampah per hari. "Padahal timbulan sampah bisa sampai 1000 ton dalam sehari," katanya saat ditemui di kantornya, Senin 30 Desember 2024. 

Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Lingkungan Hidup, kata Carsono, tidak melarang terdapat pengelolaan sampah secara mandiri. Pemda malah berterima kasih. 

"Cuma ya diselesaikan jangan hanya ditampung dan jadi masalah," katanya, "Karena mereka juga kan dapat iuran dari masyarakat, nah konsekuensinya harus diselesaikan agar tidak jadi masalah." 

Menurut Carsono, pengawasan telah dilakukan namun dia berdalih kendalanya tidak mudah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus