Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Video Investigasi PETA Ungkap Penjual Satwa Liar Ilegal Tak Jera

Praktik penjualan satwa liar dan dilindungi masih ditemukan di Pasar Burung Satria, Denpasar, Bali. Tak jera meski pernah digerebek dan diperingatkan.

7 Juni 2023 | 11.51 WIB

Pedagang satwa liar ilegal di Pasar Burung Satria, Denpasar, Bali. YouTube/Peta Asia
Perbesar
Pedagang satwa liar ilegal di Pasar Burung Satria, Denpasar, Bali. YouTube/Peta Asia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Denpasar - Praktik penjualan satwa liar dan dilindungi masih ditemukan di Pasar Burung Satria, Denpasar, Bali. Bahkan ditemukan di kios yang sama yang pernah didatangi petugas, disita satwa miliknya, dan pemiliknya mendapat peringatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Praktik ilegal itu diungkap kelompok PETA (People for the Ethical Treatment of Animals) Asia lewat investigasi pada Mei lalu. Rekaman video investigatif tersebut dibagikan, Selasa 6 Juni 2023, bersama seruan kepada aparat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk kembali datang ke Pasar Satria dan memberi tindakan tegas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Kementerian sudah tahu bahwa selama bertahun-tahun telah terjadi perdagangan satwa liar ilegal di Pasar Satria, namun pengawasan setengah hati serta peringatan yang tidak tegas, tidak membawa dampak apapun dalam upaya menghentikan aktivitas ini,” ujar Wakil Presiden Senior PETA, Jason Baker, dalam keterangan tertulis. 

Video memperlihatkan situasi kios yang menjual hewan liar jenis monyet ekor panjang dan kukang. Keduanya diaku pemilik kios didapat dari luar Bali. Si pemilik membanggakan diri sebagai mafia dan pernah dipenjara karena penyelundupan jenis burung dilindungi.

Dalam catatan PETA Asia, temuan terbaru adalah yang ketiga kalinya di Pasar Satria, pasar yang dikenal menjual hewan eksotik untuk warga lokal maupun turis di Bali. Pada Januari 2022 lalu, misalnya, kios yang sama tertangkap basah menjual monyet ekor panjang, yang kemudian disita.

Saat itu pemilik kios hanya diberikan peringatan dan perjanjian untuk tidak menjual monyet lagi. Peringatan sejalan dengan peraturan derah setempat yang melarang kedatangan hewan pembawa rabies ke Bali.   

"Sebelum bayi-bayi monyet sampai ke penjual, pemburu pun umumnya membunuh ibu monyet di alam, dan menculik bayinya," bunyi keterangan PETA.  
 
Adapun Kukang yang diperdagangkan disebutkan dikurung dalam kandang yang hampa, tanpa air minum, serta kondisi kebersihan yang buruk. Mamalia yang berstatus dilindungi itu dikhawatirkan kesehatannya terganggu.

PETA—dengan semboyan “hewan bukan milik kita untuk disiksa dengan cara apapun” serta menentang spesiesisme, sebuah sudut pandang supremasi manusia—mengimbau semua orang untuk tidak membeli satwa liar ataupun mendukung perdagangan satwa ilegal.


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus