Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Motor

214 Motor Curian Ditemukan di Gudang TNI Sidoarjo, Mau Dikirim ke Timor Leste

Sebanyak 260 kendaraan yang ditemukan dari kasus motor curian, yang nantinya akan dikirimkan ke Timor Leste. Simak selengkapnya di sini:

11 Januari 2024 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi motor curian. Dok. Istimewa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) mengungkap kasus penadahan mobil dan motor curian di Gudang Pengembalian dan Penyingkiran (Gudbalkir) Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Sidoarjo, Jawa Timur. Kendaraan tersebut hendak dikirim ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tercatat, ada 260 kendaraan yang ditemukan dari kasus ini, terdiri dari 214 unit sepeda motor dan 46 unit mobil. Sejumlah unit tersebut merupakan kendaraan yang disita dari debitur yang menunggak cicilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tersangka mendapatkan kendaraan dari beberapa wilayah, Jakarta, Jateng, Jatim, maupun Jabar. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi STNK dan BPKB ketika dibeli dan ditampung oleh pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya.

Wira mengatakan kendaraan tersebut disimpan di Gudbalkir Pusziad Sidoarjo sebelum dikapalkan ke Timor Leste. Mobil dan motor curian tersebut akan dimasukkan ke kontainer untuk dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak.

"Setelah dimuat, akan diberangkatkan menuju Timor Leste, di mana di Timor Leste sudah ada pemesan yang akan menampung," ujarnya.

Dalam kasus ini, pihak berwajib menangkap dua warga sipil berinisial M sebagai pengepul dan penadah, serta inisial EI sebagai pengepul sekaligus yang membiayai pengiriman ke Timor Leste. Selain itu, ada juga tiga anggota TNI yang ikut terlibat, yaitu Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J.

Tersangka akan dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun, pasal 480 KUHP atau penadahan, pasal 481 dengan ancaman tujuh tahun, kemudian pasal 372 dengan ancaman empat tahun.

Mereka juga akan dikenakan pasal 35 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman lima tahun penjara. Kemudian pasal 36 UU 42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Wakil Komandan Puspom TNI AD Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan saat ini ketiga anggota TNI yang terlibat telah ditahan dan diperiksa lebih lanjut. Ketiga prajurit tersebut juga akan dikenakan sanksi militer.

"Kami berikan juga pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang menyalahgunakan kekuasaan, karena ini prajurit, termasuk pasal 103 KUHPM, yaitu tidak menaati perintah atasan," tutup Eka.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus