Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

BYD Sambut Baik Perpanjangan Insentif Mobil Listrik

PT BYD Motor Indonesia menyambut baik perpanjangan insentif mobil listrik dan dan mengaku akan mengikuti aturan baru itu.

21 Februari 2024 | 21.27 WIB

BYD Dolphin di pameran IIMS 2024. Jakarta, 15 Februari 2024. TEMPO/Dimas Prassetyo
material-symbols:fullscreenPerbesar
BYD Dolphin di pameran IIMS 2024. Jakarta, 15 Februari 2024. TEMPO/Dimas Prassetyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memperpanjang insentif mobil listrik di Indonesia. Menanggapi terbitnya aturan baru ini, PT BYD Motor Indonesia menyambut baik dan mengaku akan mengikuti kebijakan baru tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kami sangat menyambut baik keputusan pemerintah, khususnya dalam perkembangan EV di Indonesia. Memang kami sudah mendengar dari peraturan turunan Kementerian Keuangan dan ini adalah kelanjutan dari peraturan presiden," kata Head of Marketing Communication PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan saat ditemui di arena pameran IIMS 2024 pada hari ini, Rabu, 21 Februari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Luther mengatakan bahwa aturan baru insentif mobil listrik ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam hal transisi energi dan masa depan terknologi industri berkelanjutan, termasuk untuk industri otomotif di Tanah Air.

"Itu juga bagi industri otomotif sebagai refleksi keseriusan pemerintah bahwa EV menjadi sebuah keniscayaan secara global," ucapnya.

Untuk diketahui, perpanjangan insentif mobil listrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Pada Pasal 2 beleid tersebut disebutkan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu kepada pembeli ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

Sementara itu, dalam Pasal 3, tercantum sejumlah kriteria yang berhak mendapatkan insentif PPN ini. Berikut ketentuannya:
- Kendaraan listrik berbasis baterai roda empat tertentu dengan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) paling rendah 40 persen.
- Kendaraan Listrik berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen.
- Kendaraan listrik berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.

Kemudian, di Pasal 4, disebutkan bahwa PPN untuk mobil dan bus listrik ini ditetapkan sebesar 11 persen dari harga jual. Kemudian, PPN yang ditanggung pemerintah untuk mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria, ditetapkan sebesar 10 persen dari harga jual.

Sementara, PPN ditanggung pemerintah untuk bus listrik yang telah memenuhi kriteria adalah sebesar 5 persen dari harga jual. PPN ditanggung pemerintah ini diberikan dari Januari hingga Desember 2024.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus