Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sepeda listrik kini telah menjadi pilihan transportasi yang semakin populer di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Kombinasi antara olahraga, kemudahan, dan mobilitas ramah lingkungan telah membuat sepeda listrik menjadi alternatif menarik untuk berkendara dalam perjalanan jarak pendek hingga menengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meskipun sepeda listrik menawarkan banyak keuntungan, perlu diingat bahwa mengendarai sepeda listrik juga berarti bertanggung jawab untuk mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan pribadi dan pengguna jalan lainnya. Lantas, bagaimana aturan mengendarai sepeda listrik dengan benar?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari NTMC Polri, aturan tentang mengendarai sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan tertentu yang mempunyai roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Dalam Permenhub itu, di antaranya mengatur kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 kilometer per jam. Tiap orang yang menggunakan kendaraan listrik harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm dan usia pengguna paling rendah 12 tahun.
Selanjutnya, pengendara sepeda listrik juga harus sudah memiliki SIM, mengenakan jaket, celana panjang, sepatu sebagai keselamatan diri. Sepeda listrik yang minim kelengkapan berada di jalur yang sama dengan kendaraan lain bisa mengganggu dan membahayakan diri dan pengguna jalan lain.
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik, sepeda motor listrik memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.
Sepeda listrik juga hanya digunakan pada kawasan tertentu, seperti kawasan wisata, komplek perumahan, kantor, dan lapangan. Sepeda listrik termasuk jenis kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik, selain otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu. Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 telah mengatur penggunaan jenis-jenis kendaraan tersebut.
Pilihan Editor: Yamaha Rilis Sepeda Listrik, Harga Lebih Mahal dari NMAX