Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Iring-iringan mobil Calon Presiden (Capres) nomor urut satu, Anies Baswedan, mengalami kecelakaan saat rangkaian kegiatan kampanye di Aceh Timur pada Minggu, 17 Desember 2023. Kecelakaan tersebut diketahui terjadi di ruas Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji mengatakan bahwa Anies dalam kondisi baik-baik saja dalam insiden tersebut. Anies juga disebut melanjutkan perjalanan dan selamat sampai tujuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Semuanya aman sih infonya," kata Indra, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Senin, 18 Desember 2023.
Berdasarkan laporan kepolisian, ada dua mobil yang terlibat kecelakaan tersebut, yakni Isuzu Double Cabin dan Mitsubishi Fuso tronton. Kecelakaan itu melibatkan anggota kepolisian yang sedang mengawal Anies dan beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Kronologinya, Mitsubishi Fuso tengah melaju dari arah Medan menuju Aceh. Sementara itu, Isuzu Double Cabin sedang mengawal iring-iringan Anies Baswedan di rangkaian belakang.
Di lokasi kecelakaan, tiba-tiba mobil iring-iringan Anies mengerem mendadak sehingga Isuzu itu menghindar ke arah kanan. Saat menghindar, mobil Isuzu itu menabrak Mitsubishi Fuso dari arah berlawanan.
Dari insiden kecelakaaan iring-iringan mobil pengawal Anies Baswedan itu kita dapat belajar soal pentingnya menjaga jarak aman. Menjaga jarak aman saat berkendara ini diatur dalam Pasar 62 PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas.
Dalam aturan tersebut, para pengendara wajib menjaga jarak aman dengan kendaraan yang ada di depan. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Berikut daftar jarak aman antar kendaraan berdasarkan kecepatan:
- Kecepatan 30 km/jam, jarak minimal 15 meter dan jarak aman 30 meter.
- Kecepatan 40 km/jam, jarak minimal 20 meter dan jarak aman 40 meter.
- Kecepatan 50 km/jam, jarak minimal 25 meter dan jarak aman 50 meter.
- Kecepatan 60 km/jam, jarak minimal 30 meter dan jarak aman 60 meter.
- Kecepatan 70 km/jam, jarak minimal 35 meter dan jarak aman 70 meter.
- Kecepatan 80 km/jam, jarak minimal 40 meter dan jarak aman 80 meter.
- Kecepatan 90 km/jam, jarak minimal 45 meter dan jarak aman 90 meter.
- Kecepatan 100 km/jam, jarak minimal 20 meter dan jarak aman 100 meter.
Selain itu, pengendara juga harus memperhitungkan waktu pengereman tiga detik. Perlu diketahui, proses pengereman dengan keamanan dan kenyamanan dibutuhkan waktu tiga detik dan kemampuan mobil dalam proses pengereman membutuhkan waktu selama 0,5 hingga 1 detik.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto