Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

otomotif

Pabrik VinFast di Indonesia Beroperasi 2026, Kapasitas Produksi 50.000 Unit per Tahun

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pabrik VinFast di Indonesia akan beroperasi mulai 2026.

14 Januari 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pabrik VinFast di Indonesia akan beroperasi mulai 2026. Pembangunannya dimulai tahun ini dengan nilai investasi awal sebesar US$ 200 juta (Rp 3,1 triliun).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"VinFast sedang mengidentifikasi lokasi yang cocok untuk mendirikan pabrik di Indonesia. Kebutuhan lahannya sekitar 240 hektare," kata Agus dalam keterangan resminya, dikutip Tempo hari ini, Minggu, 14 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus juga mengatakan bahwa pabrik VinFast tersebut nantinya akan memproduksi sekitar 50.000 unit kendaraan per tahun. Kemudian, pabrik tersebut akan menyerap tenaga kerja sebanyak 1.000 sampai dengan 3.000 orang.

Ketika mulai beroperasi di pasar Indonesia, VinFast nantinya akan menggandeng perusahaan dalam negeri untuk proses produksinya. Selain itu, pabrikan mobil listrik Vietnam ini juga berencana bermitra dengan perusahaan transportasi dan penyedia jasa teknologi dalam rangka ekspansi taksi listrik.

"VinFast juga berminat untuk membuat bus listrik, bahkan mereka juga ingin berinvestasi di IKN," tutur Agus.

Terkait rencana investasi VinFast di Tanah Air, Agus mengatakan Pemerintah Indonesia akan memberikan sejumlah insentif, termasuk untuk industri kendaraan listrik seperti fasilitas tax holiday, tax allowance, insentif bea masuk, serta insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Mobil listrik VinFast VF5 dan VF6 akan memasuki pasar Indonesia tahun ini. Mobil listrik ini menjadi langkah perusahaan menguji pasar dengan produk CBU impor, melalui fasilitas pajak bea masuk nol persen dan pajak barang mewah nol persen sesuai Peraturan Menteri Investasi (BKPM) Nomor 6 Tahun 2023.

Kemudian pada tahun produksi, VinFast bisa memanfaatkan fasilitas tarif nol persen untuk skema impor CKD (completely knock down) atau IKD (incompletely knock down). Pajak Barang Mewah juga dapat nol persen jika mencapai persyaratan minimum kandungan lokal sesuai Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.

Spesifikasi VinFast VF5 yang akan Meluncur di IIMS 2024

VinFast VF5 akan menjadi model pertama yang diluncurkan di Indonesia, tepatnya di pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) pada 15 Februari 2024.

VF5 memiliki dimensi panjang 3.967 mm, lebar 1.723 mm, dan tinggi 1.578 mm dengan kapasitas lima penumpang.

VF5 dibekali baterai lithium-ion 37,23 kWh yang dapat digunakan untuk berkendara hingga sejauh 326 km dalam sekali pengisian daya. Mobil ini sudah mendukung pengisian daya cepat (fast charging) dengan estimasi waktu dari 10 persen hingga 70 persen sekitar 30 menit.

Motor penggerak pada mobil listrik ini dapat menghasilkan tenaga maksimal 134 HP dan torsinya sebesar 35 Nm. Konsumsi daya pada VinFast VF5 diklaim sebesar 115 Wh per kilometer. 

VinFast VF turut dibekali sejumlah fitur dan teknologi seperti panel instrumen digital dan terdapat perintah suara. Lalu ada fitur Basic Trip Monitoring, Rear Traffic Warning, Blind Spot Warning, Rear Parking Assist, dan Emergency Brake Assist.

Di Vietnam, VF5 dipasarkan dengan harga 
468 dong atau sekitar Rp 297 juta. Mobil ini akan menjadi lawan bagi mobil listrik Wuling Air ev yang dijual dengan harga mulai Rp 206 juta hingga Rp 299,5 juta.

Pilihan Editor: Dealer Sudah Buka Pemesanan VinFast VF5, Booking Fee Rp 10 Juta

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus