Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku hingga Akhir Desember, Begini Persyaratannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 29 Desember 2023

10 Desember 2023 | 18.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun 2023. Program ini diadakan hingga 29 Desember mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemutihan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari laman Instagram @humaspajakjakarta, program ini memungkinkan warga Jakarta untuk melaporkan pajak kendaraan dengan hanya membayar pajak pokok, tanpa perlu khawatir akan denda atau sanksi administratif yang besar.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, para wajib pajak hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen yaitu KTP asli dan salinan sesuai dengan STNK kendaraan, STNK asli dan salinan atas nama pemilik kendaraan, serta BPKB asli dan salinan, yang akan digunakan untuk pembayaran pajak tahunan.

Untuk program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II, terdapat dokumen tambahan yang harus dilampirkan, yakni hasil cek fisik kendaraan serta kuitansi jual beli kendaraan asli dan salinan yang sudah ditandatangani di atas materai 10 ribu.

Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti program pemutihan pajak di DKI Jakarta akan mendapatkan manfaat penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda pajak kendaraan bermotor, sehingga tidak perlu khawatir saat ada pemeriksaan dokumen kendaraan di jalan raya.

Bahkan kini masyarakat dimudahkan dengan pembayaran pajak yang tidak hanya dilakukan pada hari kerja Senin-Jumat, namun juga pada hari Sabtu, memberikan fleksibilitas tambahan bagi masyarakat.

Khusus hari Sabtu, Samsat DKI Jakarta tetap buka selama bulan Oktober-Desember 2023 dengan jam operasional khusus dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di Samsat Induk.

Pilihan Editor: Aplikasi Signal Jadi Cara Polisi Hindari Pungli Perpanjangan STNK

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus