Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Motor

Polda Jateng Larang Penggunaan Knalpot Brong saat Kampanye Terbuka Pemilu 2024

Larangan penggunaan knalpot brong saat kampanye terbuka Pemilu ini berlaku mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

14 Januari 2024 | 15.00 WIB

Petugas dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo memotong knalpot brong yang telah disita dari berbagai razia di Maporesta Solo, Jawa Tengah, Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo memotong knalpot brong yang telah disita dari berbagai razia di Maporesta Solo, Jawa Tengah, Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Solo - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melarang penggunaan kendaraan dengan knalpot brong dalam pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu 2024 yang dijadwalkan mulai 21 Januari hingga 10 Februari mendatang.

Polda Jateng bersama Polres/Polresta jajaran di wilayah itu pun mencanangkan Jateng Zero Knalpot Brong yang dideklarasikam secara serentak di Jateng pada Ahad, 14 Januari 2024, di antaranya oleh jajaran Polresta dan Forkopimda Solo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut Kepala Polresta Solo Komisaris Besar Iwan Saktiadi, Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong tersebut pararel dengan kampanye Pemilu 2024 yang akan memasuki tahapan kampanye terbuka mulai 21 Januari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami tidak menginginkan adanya pelanggaran-pelangaran lalu lintas khususnya knalpot brong yang mengiringi proses kampanye itu sendiri," ujar Iwan ketika ditemui awak media seusai deklarasi di Mapolresta Solo, Jawa Tengah.

Dalam penyelenggaraan Pemilu damai sebagaimana yang selalu didengung-dengungkan oleh pemerintah, Iwan mengatakan pihaknya tidak mengharapkan ada hal-hal kontradiktif yang mengiringi kampanye terbuka nantinya. 

"Utamanya ketika ada pengerahan massa yang jumlahnya cukup besar sehingha mereka datang dengan kendaraan roda 2 atau roda 4 kemudian menggunakan knalpot tidak standar sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat yang lainnya," katanya. 

Terkait hal itu, pihaknya menyarankan kepada kepada simpatisan dan sebagainya untuk menghilangkan budaya-budaya seperti itu. Menurutnya aktivitas itu justru tidak akan memunculkan simpati masyarakat yang akan merasa bahwa itu bukan hal yang tertib. 

"Kami juga mengharapkan partisilpasi masyarakat khususnya tim-tim pemenangan partai politik dan simpatisan untuk bersama-sama menjaga ketertiban, khususnya pada saat kampanye nanti sehingga pelaksanaanya enak disaksikan dan dilihat," ungkap dia. 

Ia pun memastikan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur. Tentunya setiap penindakan ada klasifikasinya, baik secara judicial maupun nonjudicial dengan sanksi mulai dari teguran, penindakan hukum tilang dan sebagainya.  

"Kami juga berharap ada peran dari internal parpol, artinya satgas atau pengamanan internal mereka bisa bersama-sama memonitor perkembangan jalannya kampanye sehingga penertiban bisa dilaksanakan mulai dari internal mereka sebelum turun ke jalan," katanya menambahkan.

Menurutnya hal itu merupakan upaya yang sangat efisien jika dibandingkan dengan hanya penindakan oleh aparat kepolisian. "Artinya jika ini terencana dengan baik, iInternal parpol juga sudah merencanakan dan menyosialisasikan, serta menertibkan sebelum tiba saatnya jadwal kampanye terbuka menjadi giliran mereka," tegas dia.

Apel pada Ahad itu diisi dengan pembacaan ikrar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong yang dibacakan oleh perwakilan dari Komunitas Club Motor. Selanjutnya penyerahan simbolis knalpot brong oleh perwakilan komunitas dan pelajar kepada Kapolresta Iwan Saktiadi. 

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

 

Wawan Priyanto

Wawan Priyanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus