Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Sumatra Selatan belum lama ini membagikan sebuah video kegiatan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong. Video tersebut diunggah dalam akun TikTok, @ditlantassumsel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam video tersebut, terlihat satu unit Honda Genio berwarna biru muda ditilang polisi karena kedapatan menggunakan knalpot brong. Selain itu, dalam narasi polisi di video itu, disebutkan juga bahwa motor ini menggunakan pelat nomor tempel atau frameless.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemudian, ini juga menggunakan pelat nomor yang bisa dilepas dan ditempel. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat Sumatra Selatan, khususnya Kota Palembang untuk tidak melakukan hal-hal yang seperti ini, karena ini melanggar aturan lalu lintas," kata Rudi S dari Ditlantas Polda Sumsel, dikutip Tempo pada hari ini, Minggu, 11 Februari 2024.
Sontak video tersebut menimbulkan polemik dengan beragam komentar dari warganet. Sebagian besar komentar menyebutkan bahwa mereka baru mengetahui bahwa penggunaan pelat nomor tempel ini melanggar aturan lalu lintas.
"Baru tahu kalau pakai frameless plate kena tilang," kata pengguna akun TikTok, @sakithati.id. Kemudian, akun @stay_with_me berkomentar, "Alasan gaboleh pake pelat tempel kenapa pak?" tulisnya.
Ditlantas Polda Sumsel pun menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan warganet di kolom komentar video TikTok itu. Menurut penjelasannya, motor itu melanggar aturan bukan karena menggunakan pelat tempel, melainkan saat diberhentikan, motor tidak menggunakan pelat nomor.
"Pada saat ditindak, kendaraan ini tidak menggunakan pelat depan dan belakang. Semestinya, pelat atau TNKB itu nempel terus depan dan belakang," kata akun @ditlantassumsel.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto