Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri akan menyiapkan regulasi dan penegakan hukum dalam penerapan sistem bayar tol tanp sentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
Penindakan pada sistem baru bayar tol nirsentuh tersebut belum bisa dilakukan karena belum ada regulasinya.
"Banyak isu yang harus diperbaiki, maka penegakan hukum untuk MLFF ke depannya harus efektif. Harus ada regulasinya," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 23 Maret 2023.
Aan mengatakan masyarakat belum siap beralih ke sistem pembayaran jalan tol baru. Maka perlu melakukan persiapan yang matang untuk perpindahan sistem pembayaran tol dari non tunai ke MLFF.
"Kepolisian siap mendukung kebijakan pemerintah. Apabila tidak ada PP (Peraturan Pemerintah), kami bisa gunakan tilang untuk penegakan hukum MLFF."
Aan juga mengusulkan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II bisa dihapuskan untuk memperkuat validasi data kepemilikan kendaraan di Kepolisian.
Menurut dia, saat ini penindakan pelanggaran lalu lintas masih terhambat data kendaraan yang tidak valid.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengusulkan diutamakan sanksi administratif atau denda bagi pengguna jalan tol tidak membayar. Nantinya, penegakan hukum MLFF akan diintegrasikan dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Yang membedakan denda bayar tol tanpa sentuh atau MLFF dan tilang elektronik adalah sanksi MLFF dilakukan tanpa putusan pengadilan.
Pilihan Editor: Bayar Tol Tanpa Berhenti akan Menggunakan Aplikasi Cantas
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.