Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Motor

Syarat Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM Baru, Kapan Mulai Berlaku?

Kepolisian mewacanakan syarat sertifikat mengemudi untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM) baru. Kapan hal ini akan diberlakukan?

23 Juni 2023 | 07.30 WIB

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perbesar
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian mewacanakan syarat sertifikat mengemudi untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM) baru. Namun kebijakan ini masih belum akan diberlakukan oleh kepolisian dalam waktu dekat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Jadi, kalau ditanya kapan diberlakukan, kami jawab belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji ini," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Jumat, 23 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Yusri, dalam pengkajian ini masih ada pembahasan soal kesiapan aturan pelaksana di tingkat bawah. Kemudian juga masih membahas soal pihak-pihak pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi tersebut.

Yusri menilai bahwa sertifikat mengemudi ini harus diperoleh dari lembaga pendidikan terakreditasi. Instruktur yang melatih di lembaga pendidikan tersebut juga harus dipastikan bersertifikat dari lembaga berwenang.

Sertifikat lembaga pendidikan juga harus memenuhi akreditasi dari sejumlah lembaga, mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan. Instruktur juga harus memiliki sertifikat dan telah mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center.

"Itulah tempat untuk latihan mengemudi dan juga untuk melahirkan instruktur-instruktur sekolah mengemudi yang memiliki sertifikasi yang terakreditasi," jelas Yusri.

Meski belum direalisasikan, namun aturan terkait sertifikat mengemudi ini ternyata telah diundangkan sejak 2012 dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, dan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023.

DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus