Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian mewacanakan syarat sertifikat mengemudi untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM) baru. Namun kebijakan ini masih belum akan diberlakukan oleh kepolisian dalam waktu dekat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi, kalau ditanya kapan diberlakukan, kami jawab belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji ini," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Jumat, 23 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Yusri, dalam pengkajian ini masih ada pembahasan soal kesiapan aturan pelaksana di tingkat bawah. Kemudian juga masih membahas soal pihak-pihak pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi tersebut.
Yusri menilai bahwa sertifikat mengemudi ini harus diperoleh dari lembaga pendidikan terakreditasi. Instruktur yang melatih di lembaga pendidikan tersebut juga harus dipastikan bersertifikat dari lembaga berwenang.
Sertifikat lembaga pendidikan juga harus memenuhi akreditasi dari sejumlah lembaga, mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan. Instruktur juga harus memiliki sertifikat dan telah mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center.
"Itulah tempat untuk latihan mengemudi dan juga untuk melahirkan instruktur-instruktur sekolah mengemudi yang memiliki sertifikasi yang terakreditasi," jelas Yusri.
Meski belum direalisasikan, namun aturan terkait sertifikat mengemudi ini ternyata telah diundangkan sejak 2012 dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, dan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto