Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Bakal Naik, Catat Tarif Terbarunya

Marga belum menentukan tanggal pasti kenaikan tarif tol tersebut meski sudah menjelaskan besaran kenaikannya.

26 Mei 2023 | 06.07 WIB

Arus lalu lintas di kawasan Tol Cipularang KM 118, Kabupaten Bandung Barat, 16 Februari 2020. ANTARA/HO-Polda Jawa Barat
Perbesar
Arus lalu lintas di kawasan Tol Cipularang KM 118, Kabupaten Bandung Barat, 16 Februari 2020. ANTARA/HO-Polda Jawa Barat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - BUMN pengeloa jalan tol PT Jasa Marga dikabarkan segera menaikan tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi. Kabar penyesuaian tarif disampaikan melalui laman sosial media @jasamargametropolitan.

Jasa Marga belum menentukan tanggal pasti kenaikan tarif tol tersebut meski sudah menjelaskan besaran kenaikannya.

“Penyesuaian tarif ini merupakan penyesuaian reguler mengikuti nilai inflasi daerah sebesar 6,49 persen,” tulis Jasa Marga pada unggahannya, dikutip hari ini, Jumat, 26 Mei 2023.

Kenaikan biaya jalan tol juga diatur dalam Keputusan Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) No. 496/KPTS/M/2023 dan No. 533/KPTS/M/2023.

Secara persentase kenaikan tarif Jalan Tol Cipularang sebesar 5,8 persen. Sedangkan tarif Tol Padalarang - Cileunyi naik 5 persen.

Berikut kenaikan kenaikan tarif tol berdasarkan jarak terjauh:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ruas Jalan Tol Cipularang (Cikampek – Purwakarta – Padalarang)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

1. SS Dawuan – SS Padalarang

  • Golongan I: Rp45.000
  • Golongan II: Rp76.000
  • Golongan III: Rp76.000
  • Golongan IV: Rp110.000
  • Golongan V: Rp110.000

Ruas Jalan Tol Padalarang – Cileunyi

1. SS Padalarang – Cikamuning

  • Golongan I: Rp4.000
  • Golongan II: Rp7.000
  • Golongan III: Rp7.000
  • Golongan IV: Rp10.000
  • Golongan V: Rp10.000

2. SS Padalarang – Cileunyi

  • Golongan I: Rp10.500
  • Golongan II: Rp18.000
  • Golongan III: Rp18.000
  • Golongan IV: Rp24.500
  • Golongan V: Rp24.500.

PIlihan Editor: Cara Cepat Cek Tarif Jalan Tol saat Arus Mudik, Begini Carany

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus