Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polresta Bogor mengumumkan kesiapannya untuk melakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak berhasil melewati uji emisi. Langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi masalah polusi udara di jalan raya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketetapan tersebut juga telah mendapat persetujuan dari dari Polda Jawa Barat dan pemerintah daerah. Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria, mengatakan jika tilang ini akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan mempertimbangkan parameter ambang batas emisi yang ditetapkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami tentu harus menunggu dulu instruksi pemberlakuan tilang uji emisi, dan akan koordinasi dulu dengan Dinas Perhubungan. Pada dasarnya kami siap melaksanakan instruksi dari laman NTMC, Selasa, 29 Agustus 2023.
Galih menambahkan selama ini, uji emisi kendaraan biasanya dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Namun, jika tilang akibat gagal uji emisi diberlakukan, pemeriksaan kondisi kendaraan akan dilakukan bekerja sama dengan anggota Satlantas.
"Kalau kami tidak ada alat, besok akan kami tanyakan, yang jelas kebijakan ini biasanya ada dari provinsi dulu," lanjut Galih.
Selain itu, adanya tilang tersebut diharapkan ontribusi terhadap penurunan polusi udara dapat lebih terasa secara nyata.
Sebagai informasi, tilang di Kota Bogor sejalan dengan tilang di Jakakarta yang juga akan diberlakukan di wilayah DKI Jakarta mulai Jumat 1 September 2023.
Pilihan Editor: Uji Emisi Gratis di Jakarta Berlaku Sampai Akhir Bulan Ini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto