Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan tilang uji emisi sejak Jumat, 1 September 2023. Kepolisian mengungkapkan bahwa razia uji emisi ini tidak akan menetap di satu titik atau lokasi, tetapi akan berpindah-pindah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan lokasi razia uji emisi ini nantinya akan mencapai ke wilayah penyangga Ibu Kota. Selain itu, lokasi razia ini juga akan terus berpindah dari jalan ke jalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami mencari ruas jalan yang padat, misalnya Gatot Subroto, terus nanti dari wilayah penyangga masing-masing jalan seperti Kalimalang, Lenteng Agung, Daan Mogot, terus berputar demikian," kata Latif, dikutip dari Tempo.co hari ini, Sabtu, 2 September 2023.
Pertimbangan lokasi razia ini adalah mencari area yang ramai dilalui kendaraan dan memungkinkan menampung beberapa kendaraan saat uji emisi sehingga tidak menggangu masyarakat lain. Kebutuhan itu dikarenakan dalam proses uji emisi ini dibutuhkan alat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Oleh sebab itu, Latif mengimbau masyarakat agar melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang sudah tersedia sebelum berkendara di Jakarta. Hal ini bertujuan agar kendaraan diketahui layak atau tidak dari segi emisi dan tentunya untuk menghindari tilang.
Pemberlakuan tilang uji emisi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 285 dan 286. Adapun besaran denda bagi pengendara yang melanggar adalah Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
DICKY KURNIAWAN | NUR KHASANAH APRILIANI
Pilihan Editor: Hari Pertama Tilang Uji Emisi di Jakarta, 66 Kendaraan Ditindak
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto