Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Tilang Uji Emisi Diberlakukan, Polisi Bilang Titik Razia Akan Berpindah-pindah

Kepolisian mengungkapkan bahwa razia tilang uji emisi ini tidak akan menetap di satu titik atau lokasi, tetapi akan berpindah-pindah.

2 September 2023 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan dinas Polisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan tilang uji emisi sejak Jumat, 1 September 2023. Kepolisian mengungkapkan bahwa razia uji emisi ini tidak akan menetap di satu titik atau lokasi, tetapi akan berpindah-pindah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan lokasi razia uji emisi ini nantinya akan mencapai ke wilayah penyangga Ibu Kota. Selain itu, lokasi razia ini juga akan terus berpindah dari jalan ke jalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami mencari ruas jalan yang padat, misalnya Gatot Subroto, terus nanti dari wilayah penyangga masing-masing jalan seperti Kalimalang, Lenteng Agung, Daan Mogot, terus berputar demikian," kata Latif, dikutip dari Tempo.co hari ini, Sabtu, 2 September 2023.

Pertimbangan lokasi razia ini adalah mencari area yang ramai dilalui kendaraan dan memungkinkan menampung beberapa kendaraan saat uji emisi sehingga tidak menggangu masyarakat lain. Kebutuhan itu dikarenakan dalam proses uji emisi ini dibutuhkan alat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Oleh sebab itu, Latif mengimbau masyarakat agar melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang sudah tersedia sebelum berkendara di Jakarta. Hal ini bertujuan agar kendaraan diketahui layak atau tidak dari segi emisi dan tentunya untuk menghindari tilang.

Pemberlakuan tilang uji emisi ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 285 dan 286. Adapun besaran denda bagi pengendara yang melanggar adalah Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

DICKY KURNIAWAN | NUR KHASANAH APRILIANI

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus