Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum memetakan akan ada 1.810 tempat pemungutan suara (TPS) di 836 lokasi khusus pada Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menuturkan, daftar pemilih di TPS lokasi khusus diperkirakan mencapai 399.529 orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sementara ini se-Indonesia tersebar di 37 provinsi terdapat 836 lokasi khusus, terdiri atas 1.810 TPS pemilihnya sebanyak 399. 529 orang," kata Betty saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 22 Juni 2023.
Betty menjelaskan, lokasi khusus tersebut merupakan tempat yang disiapkan bagi para pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal sesuai alamat tinggal mereka.
"Lokasi khusus termasuk di pesantren-pesantren atau sekolah seminar yang memerlukan tempat-tempat lokasi khusus, rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik, atau lokasi lainnya yang memenuhi kriteria dan ada penanggung jawabnya," kata Betty.
"Enggak mungkin misalnya warga negara yang tinggal di lapas/rutan balik ke rumahnya sesuai dengan alamat de jurenya untuk menggunakan hak pilihnya," imbuh dia.
Betty berujar KPU terus memperbaharui data pemilih yang bakal mengikuti Pemilu 2024 di lokasi-lokasi khusus tersebut agar tidak ada data ganda dengan tempat tinggal para pemilih di lokasi khusus.
"Dalam hal terdapat kegandaan, maka kami juga sudah mengeluarkan instruksi mekanisme untuk menghapus data reguler sepanjang dipastikan nama pemilih ada di lokasi khusus," kata Betty.
Pilihan Editor: KPU Kabupaten/ Kota Tetapkan DPT Pemilu 2024, KPU RI: Tidak Ada Data Aneh