Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilkada

Apa Alasan Bawaslu Putuskan Video Presiden Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin Bukan Pelanggaran?

Bawaslu menilai Presiden Prabowo memiliki hak untuk terlibat dalam kampanye sesuai dengan Pasal 70 ayat (2) UU Pemilu dan PP Nomor 32 Tahun 2018.

21 November 2024 | 12.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers terkait temuan Pilkada 2024 di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, 13 November 2024. Bawaslu menyatakan tengah mengkaji dugaan pelanggaran dari video dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. Bawaslu sudah membentuk tim penelusuran informasi awal mengenai video tersebut dalam waktu tujuh hari kedepan. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan hasil penyelidikan terkait video Presiden Prabowo Subianto yang diduga berisi ajakan kepada masyarakat untuk mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilgub Jawa Tengah. Bawaslu menyatakan bahwa video tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran pemilu, baik dari segi administrasi maupun tindak pidana pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Bawaslu RI pada Rabu, 20 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alasan Bawaslu putuskan dukungan Prabowo bukan pelanggaran

Berdasarkan hasil penelusuran awal, Bawaslu mempertimbangkan bahwa mantan Menteri Pertahanan tersebut memiliki hak untuk terlibat dalam kampanye sesuai dengan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, yang mengatur prosedur pengunduran diri serta cuti selama masa kampanye.

Selain itu, video yang diunggah melalui akun Instagram @ahmadluthfi_official tersebut mengandung materi kampanye pemilihan. Namun, karena diunggah pada 9 November 2024, yang masih dalam periode kampanye melalui media sosial (25 September hingga 23 November 2024), Bawaslu menyimpulkan bahwa pengunggahan tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku.

Rahmat sebelumnya menjelaskan bahwa keputusan terkait video Presiden Prabowo Subianto yang mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, dalam Pilkada Jateng 2024 tidak perlu menunggu surat keterangan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Ia menyatakan bahwa Bawaslu tidak memerlukan surat dari Kemensetneg untuk menilai aktivitas kampanye yang dilakukan Presiden dalam memutuskan dugaan pelanggaran kampanye oleh pejabat negara.

"Tidak perlu tunggu surat Kemensetneg untuk memutuskan, kami berdasarkan penelusuran sesuai Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52 /PUU-XXII/2024," kata Rahmat dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, terkait video singkat yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto saat mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) untuk mendukung pasangan calon gubernur Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Dalam proses pengambilan keputusan, Rahmat mengungkapkan bahwa Bawaslu menjalankan langkah-langkah independen sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah-langkah tersebut meliputi meminta pendapat ahli, menganalisis isi video, meminta keterangan dari calon gubernur yang bersangkutan, memeriksa Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) KPU, serta langkah lainnya.

"Kami juga menemukan bahwa video dibuat pada hari libur, sehingga tidak perlu surat keterangan, karena Presiden juga tidak sedang cuti saat melakukan itu," ujar dia. Ia juga memaparkan skema investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu, dimulai dengan menentukan norma peraturan perundang-undangan yang menjadi perdebatan. Selanjutnya, Bawaslu akan memanggil ahli untuk menganalisis ada tidaknya pelanggaran.

“Mana yang membolehkan, mana yang tidak membolehkan. Apakah ada tabrakan norma? Kalau tabrakan norma seperti apa solusinya?” katanya. Rahmat menambahkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, pejabat negara, termasuk presiden, secara hukum dapat berpartisipasi dalam kampanye dengan syarat mengajukan izin kampanye dan mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.

“Yakni, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kemudian menjalani cuti di luar tanggungan negara,” katanya.

NOVALI PANJI NUGROHO | HENDRIK KHOIRUL MUHID

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus