Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagi masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih harus membawa beberapa dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lantas, apa saja yang harus dibawa ke TPS Pemilu 2024?
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis informasi melalui unggahan di akun instagramnya terkait berkas-berkas yang harus dibawa saat mencoblos. Dokumen yang dimaksud berbeda-beda tergantung jenis pemilihnya.
“#TemanPemilih, kamu perlu tahu, apa yang harus dibawa ke TPS pada Rabu, 14 Februari 2024,” kata KPU melalui akun Instagram @kpu_ri, Rabu, 7 Februari 2024.
Berikut rincian dokumen yang wajib disiapkan sebelum memberikan hak suara dalam pesta demokrasi 2024:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT disusun berdasarkan data pemilih pemilu periode terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke dalam DPT harus membawa beberapa dokumen berikut untuk melakukan pencoblosan surat suara:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
- Formulir Model C Pemberitahuan KPU yang akan dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb merupakan masyarakat yang namanya terdata dalam DPT, tetapi telah mengajukan pindah lokasi memilih di TPS lain, yaitu maksimal H-7 pencoblosan atau pada Rabu, 7 Februari 2024. Adapun dokumen yang harus dibawa oleh DPTb meliputi:
- KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
- Model A Surat Pindah Memilih.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK adalah daftar pemilih yang mempunyai identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT atau DPTb.
Masyarakat yang terdata dalam DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. Penggunaan hak suara itu hanya dapat dilakukan di wilayah yang tercantum dalam KTP-el.
Berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS oleh DPK:
- KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
Tata Cara Pencoblosan di TPS Pemilu 2024
Merujuk pada Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos atau menusuk surat suara hingga tembus sebanyak satu kali.
Adapun prosedur mencoblos saat Pemilu 2024 sebagai berikut:
- Pemilih datang ke TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
- Isi daftar hadir sesuai instruksi panitia Pemilu 2024.
- Menyerahkan KTP-el dan dokumen lain berdasarkan jenis pemilihnya kepada panitia.
- Setelah dipanggil, masyarakat akan mendapatkan surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
- Selanjutnya, pemilih harus melipat surat suara sesuai petunjuk.
- Masukkan surat suara ke kotak yang telah disediakan.
- Kemudian, pemilih wajib mencelupkan salah satu ujung jari tangan ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak suara dalam Pemilu 2024.
MELYNDA DWI PUSPITA