Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panduan Pemilu

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

Partai Darul Aceh berasal dari Partai Daulat Aceh, wadah politik masyarakat Aceh yang dibuat setelah konflik GAM-Indonesia berakhir

6 Juni 2023 | 07.00 WIB

Ketua Umum Partai Darul Aceh Tgk. H. Muhibbussabri A. Wahab (tengah) bersama pimpinan partai menunjukkan nomor urut 20 saat penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Galih Pradipta
Perbesar
Ketua Umum Partai Darul Aceh Tgk. H. Muhibbussabri A. Wahab (tengah) bersama pimpinan partai menunjukkan nomor urut 20 saat penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Selain itu, KPU turut menetapkan enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu anggota DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota, salah satunya Partai Darul Aceh Bagaimana Partai Darul Aceh berdiri sampai bisa berkompetisi dalam Pemilu?

Dilansir dari partaidarulaceh.id, Partai Darul Aceh (PDA) pada awalnya merupakan kelanjutan dari Partai Daulat Aceh yang didirikan pada tahun 2007. Pendirian Partai Daulat Aceh dilakukan oleh sejumlah ulama Aceh setelah ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada tahun 2005, yang mengakhiri konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia.

Partai Daulat Aceh diinisiasi oleh Abu Ibrahim Bardan, yang lebih dikenal sebagai Abu Panton, bersama puluhan ulama lainnya. Partai ini bertujuan untuk mewakili aspirasi masyarakat Aceh, terutama dalam konteks implementasi otonomi yang lebih luas yang diatur dalam perjanjian damai Helsinki.

Partai Daulat Aceh kemudian ikut serta dalam pemilihan umum (pemilu) tahun 2009, sebagai partai lokal yang mewakili kepentingan Aceh di tingkat nasional. Namun, pada pemilu tersebut, Partai Daulat Aceh tidak berhasil memenuhi ambang batas kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebanyak satu fraksi.

Kemudian, sebagai respons terhadap ketidakmampuan Partai Daulat Aceh untuk memenuhi ambang batas tersebut, dilakukan perubahan dan restrukturisasi dalam partai ini. Partai Daerah Aceh (PDA) dilakukan proses MURALUB (Musyawarah Rakat Luhak Bener Meriah) di Takengon, Aceh Tengah, pada September 2021. Perubahan ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan ambang batas electoral threshold bagi partai lokal yang tidak mencapai satu fraksi di DPRA.

Setelah melalui proses MURALUB, Partai Daerah Aceh berubah menjadi Partai Darul Aceh. Partai ini tetap mempertahankan tujuan awalnya untuk mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat Aceh di tingkat politik lokal dan nasional.

Sebagai partai lokal di Aceh, Partai Darul Aceh berupaya untuk mengadvokasi isu-isu yang dianggap penting oleh masyarakat Aceh, termasuk penguatan otonomi daerah, penegakan syariat Islam, dan pengembangan ekonomi daerah. Partai ini juga berkomitmen untuk menjaga identitas Aceh dan memperjuangkan keadilan serta kesejahteraan bagi masyarakat Aceh secara keseluruhan.

Dengan perubahan menjadi Partai Darul Aceh, diharapkan partai ini dapat lebih efektif dalam mewujudkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Aceh, serta memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam pembangunan daerah dan pembangunan nasional secara keseluruhan.

Pilihan Editor: Catat, Inilah Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urutnya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus