Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bakal Capres usungan Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto terancam tidak memenuhi syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden jika MK mengabulkan permohonan ihwal gugatan batas usia maksimal capres-cawapres maksimal 70 tahun. Pasalnya, saat pendaftaran mulai 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023, Prabowo telah berusia 72 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lantas bolehkah capres atau cawapres diganti dan bagaimana prosedurnya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Untuk diketahui, hari ini, Senin, 23 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi atau MK akan membacakan putusan terkait gugatan syarat usia maksimal calon presiden dan wakil presiden. Ada dua gugatan uji materi yang dilayangkan terhadap Pasal 169 Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan meminta agar batas maksimum usia capres dan cawapres adalah 70 tahun.
Bakal Calon Presiden Republik Indonesia dan bakal calon Wakil Presiden Republik Indonesia, Anies Baswedan (kedua dari kiri) dan Muhaimin Iskandar berpose di depan awak media menggunakan baju khusus bersiap untuk menjalani pemeriksaan kesehatan (medical check up) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Sabtu, 21 Oktober 2023. Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. Pemeriksaan kesehatan ini sebagai salah satu syarat bagi bakal capres - cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Berikut regulasi pergantian capres atau cawapres menurut peraturan perundang-undangan.
Adapun regulasi pergantian bakal capres atau cawapres tercantum dalam beleid Peraturan KPU No. 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Aturannya, berdasarkan Pasal 23, jika bakal paslon tidak memenuhi syarat, KPU akan membuat berita acara verifikasi dokumen perbaikan. Bila tidak ada perbaikan dalam waktu tiga hari sejak dokumen diterima oleh partai atau koalisi pengusung, capres atau cawapres dinyatakan tidak memenuhi syarat mutlak.
Setelahnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 24, KPU akan meminta kepada partai dan koalisi pengusung untuk mengusulkan bakal paslon baru sebagai pengganti. Pengusulan paslon pengganti dilakukan paling lama 14 hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh koalisi pengusung. Selanjutnya, KPU memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal paslon, paling lama empat hari setelah diterimanya surat pengusulan.
Kemudian dalam Pasal 25 disebutkan, KPU menyusun berita acara hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal paslon pengganti dengan menggunakan formulir Model BA.HP-PPWP. KPU menyampaikan hasil verifikasi secara tertulis kepada partai atau koalisi pengusung paling lama lima hari sejak diterimanya surat pengusulan bakal paslon pengganti.
Jika bakal paslon pengganti yang diusulkan tersebut ternyata masih tidak memenuhi persyaratan, partai atau koalisi pengusung dinyatakan tidak dapat mengajukan kembali bakal paslon pengganti. Dengan demikian partai atau koalisi pengusung tersebut gagal menyediakan bakal paslon sesuai syarat yang ditentukan oleh KPU. Sebagaimana diatur dalam Pasal 26.
“Dalam hal persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dinyatakan tidak memenuhi syarat, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan tidak dapat mengajukan Bakal Pasangan Calon pengganti,” bunyi pasal tersebut.
Lalu, bolehkah partai atau koalisi pengusung paslon mengganti capres dan cawapres usungan mereka yang telah ditetapkan oleh KPU?
Jawabannya tidak boleh. Hal ini diatur dalam Pasal 33. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik calon maupun paslon yang telah ditetapkan oleh KPU. Jika memaksa, dalam ayat 2 disebutkan partai atau koalisi pengusung tak dapat mengusulkan calon pengganti. Peraturan tersebut menegaskan keputusan itu tidak mempengaruhi kedudukan paslon lain yang telah ditetapkan oleh KPU.
Kendati begitu, ada syarat khusus jika partai atau koalisi pengusung terpaksa mengganti bakal capres atau cawapres usungan mereka. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 36: Penggantian calon dapat dilakukan dalam hal bakal calon, Bakal Pasangan Calon, calon, atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada saat:
1. Sampai dengan tujuh hari sebelum penetapan Pasangan Calon.
2. Sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 60 (enam puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
3. Dimulainya tahapan Pemilu putaran kedua.
Berhalangan tetap tersebut meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya, dibuktikan dengan dokumen. Antara lain, meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi setempat, tidak diketahui keberadaannya dibuktikan dengan surat keterangan dari Kapolri, dan tak mampu melaksanakan tugas secara permanen dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.