Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perhitungan suara pemilihan umum alias Pemilu 2024 masih berlangsung hingga Maret mendatang. Pemilu kali ini berupa pemilihan presiden (Pilpres 2024) dan pemilihan anggota legislatif (pileg) dari partai politik yang terdaftar peserta pemilu. Berbagai lembaga, termasuk KPU, telah melakukan quick count untuk hasil Pileg 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari antaranews.com, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendominasi hasil perhitungan cepat Pileg 2024 menurut survei dari Indikator Politik Indonesia, meraih 16,68 persen suara. Data ini diperoleh dari 2.999 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah terhitung, mencapai 99,97 persen partisipasi dengan jumlah suara sah sebanyak 520.357.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indikator Politik menetapkan margin of error sebesar 0,54 persen dalam hasil hitung cepat ini, dengan tingkat partisipasi mencapai 78,27 persen. Di posisi kedua terdapat Partai Golkar dengan 15,21 persen suara, sementara posisi ketiga ditempati oleh Partai Gerindra dengan 13,44 persen suara.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berada di posisi keempat dengan 10,65 persen suara, diikuti oleh Partai Nasdem di posisi kelima dengan 9,41 persen suara. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memungkinkan berada di posisi keenam hingga delapan dengan 8,26 persen suara, diikuti oleh Partai Demokrat dengan 7,58 persen suara, dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 6,88 persen suara.
Partai lainnya diprediksi tidak akan memperoleh kursi di Senayan, termasuk PPP dengan 3,65 persen suara, PSI dengan 2,66 persen suara, Perindo dengan 1,50 persen suara, Partai Gelora dengan 0,88 persen suara, dan Partai Hanura dengan 0,78 persen suara.
Pemilu tahun 2024 melibatkan 18 partai politik nasional, termasuk PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, PKS, PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, proses rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.