Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 18 partai politik (parpol) nasional peserta Pemilu 2024. Sebagian besar parpol nasional sudah tergabung dalam sebuah koalisi. Tinggal tersisa dua parpol yang belum berkoalisi dan mendukung terhadap capres-cawapres pada Pilpres 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan catatan Tempo, parpol koalisi pendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD terdiri dari: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara parpol koalisi pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terdiri dari: Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sedangkan parpol koalisi pendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terdiri dari: Partai Nasional Demokrat (NasDeM), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ditambah dengan Partai Ummat.
2 parpol belum deklarasikan dukungan
Dari ketiga koalisi parpol pendukung capres-cawapres pada Pilpres 2024, total sudah ada 16 parpol nasional yang sudah deklarasi dukungannya.
Berdasarkan pengamatan Tempo, masih ada dua parpol nasional yang belum berkoalisi dan deklarasi dukungan terhadap capres-cawapres, yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Partai Buruh
Dilansir dari Tempo, parpol ini sejatinya sudah berdiri sejak 1998. Bahkan, Partai Buruh pernah mengikuti Pemilihan Umum pada 1999, 2004, dan 2009, namun belum pernah tembus ke Senayan.
Partai Buruh kemudian dibangun dan didirikan kembali dengan Said Iqbal sebagai Presidennya.
Adapun dalam Pemilu 2024, Partai Buruh mendapatkan nomor urut 6. Dalam pidatonya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Said Iqbal memaparkan sejumlah isu yang diperjuangkan partainya, di antaranya menolak UU KUHP, Omnibus Law, menuntut reforma agraria, hingga menolak upah murah.
Menukil laman resminya, Partai Buruh didirikan oleh empat konfederasi serikat pekerja terbesar dan 50 Federasi serikat pekerja tingkat nasional, forum guru dan tenaga honorer, dan organisasi petani serta nelayan terbesar di Indonesia.
Selanjutnya: Terkait ideologi, Partai Buruh…
Terkait ideologi, Partai Buruh berideologikan Pancasila dengan titik tumpu pada sila kedua dan kelima, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Asas partai ini Negara Sejahtera atau Welfare State.
Pada Pemilu 2024, Partai Buruh menargetkan untuk lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Presiden Partai Buruh Said Iqbal meyakini pihaknya mampu lolos ambang batas parlemen sebesar empat persen.
Hal ini mengingat Partai Buruh memiliki pemilih potensial dari anggota serikat buruh yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Parpol yang didirikan pada 28 Oktober 2021 ini kini dipimpin oleh Anas Urbaningrum, eks politikus Partai Demokrat. Sebelumnya sempat dipimpin oleh I Gede Pasek Suardika yang juga politikus Partai Demokrat.
Sebelumnya partai ini bernama Partai Karya Perjuangan atau Pakar Pangan yang terdaftar pada 2008 berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2008 tertanggal 3 April 2008.
Namun pada 2012, Pakar Pangan memutuskan melebur dengan Partai Demokrat sebagai organisasi sayap atau faksi. Undang-Undang Pemilu kala itu mensyaratkan parliamentary threshold di 33 provinsi. Sekretaris Jenderal DPP Pakar Pangan saat itu, Jackson Kumaat, mengakui partainya kelimpungan memenuhi syarat tersebut.
Setelah hampir satu dekade di bawah Partai Demokrat, Pakar Pangan mencoba berdikari lagi. Pada 28 Oktober 2021, bertepatan dengan Hari Pemuda Pancasila, Pakar Pangan dideklarasikan lagi sebagai parpol dalam Musyawarah Nasional di Jakarta. Namanya diubah menjadi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Perubahan nama baru itu ditetapkan di Jakarta dalam Musyawarah Nasional Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) yang diselenggarakan pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Musyawarah itu sekaligus menetapkan pembaharuan Bendera/Lambang dan penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART).
PKN kini sudah berbadan hukum setelah keluarnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM per 7 Januari 2022. Medio Desember 2022, KPU mengumumkan PKN lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut 9.
Selanjutnya, misi PKN ingin membawa Indonesia menjadi kekuatan baru kebangkitan Nusantara, saat kejayaan Nusantara di masa lalu pernah menguasai ekonomi di sebagian daratan Asia.
ANNISA FIRDAUSI | TEMPO
Pilihan Editor: PDIP Didesak Beri Sanksi ke Jokowi dan Gibran Rakabuming
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.