Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan tinta dalam setiap pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah elemen penting dalam proses demokrasi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Meski terlihat sederhana, tinta memiliki sejarah dan peran unik yang tidak banyak diketahui.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asal-usul tinta pemilu
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penggunaan tinta ungu di jari setelah memilih pertama kali diterapkan di India pada 1962. Tinta digunakan sebagai penanda untuk mencegah kecurangan dalam proses pemilu.
Saat itu, Komisi Pemilihan India bekerja sama dengan Kementerian Hukum, Laboratorium Fisika Nasional, dan Perusahaan Pengembangan Penelitian Nasional. Mereka membuat perjanjian dengan Mysore Paints untuk menyediakan tinta yang tidak mudah dihapus, seperti dikutip dari Mint.
Tinta produksi Mysore Paints memiliki daya tahan tinggi dan menjadi pilihan utama dalam pemilu di India. Bahkan, perusahaan ini mengimpor produknya ke berbagai negara. Kebiasaan menandai jari dengan tinta kemudian menyebar ke banyak negara, termasuk Indonesia.
Fungsi tinta pemilu
Tinta memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan keaslian suara serta mencegah manipulasi selama proses pemilihan. Tidak hanya sebagai elemen dekoratif, tinta merupakan bagian integral dari sistem yang mendukung prinsip-prinsip demokrasi di suatu negara.
Penggunaan tinta untuk menandai pemilih telah diatur dengan jelas dalam Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, di mana tinta digunakan sebagai penanda resmi bagi mereka yang telah menggunakan hak pilihnya.
Tanda ini memberikan jejak yang tidak mudah dihapus, yang menunjukkan bahwa seseorang telah berpartisipasi dalam pemilu dan mencegah upaya pemilih yang mencoba memberikan suara lebih dari sekali.
Banyak pemilih merasa bangga menunjukkan jari mereka yang telah tertandai tinta berwarna biru tua atau ungu tua setelah mencoblos, sebagai simbol kontribusi mereka dalam menentukan masa depan bangsa.
Tinta yang digunakan dalam pemilu ini dirancang untuk bertahan selama beberapa hari, sehingga memudahkan pihak berwenang dalam mengidentifikasi pemilih yang sah dan mencegah potensi penyalahgunaan hak suara.
Dengan cara ini, tinta tidak hanya memastikan keabsahan pemilihan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Selain itu, tinta juga memiliki fungsi sebagai penanda resmi yang digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menandai pemilih yang sudah memberikan suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Dengan demikian, tinta pemilu berperan sebagai langkah konkret dalam menjaga integritas pemilu, menghindari kecurangan, dan memastikan bahwa setiap suara dihitung dengan adil.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | ANGGITA VIANDHINI NUGROHO PUTRI
Pilihan Editor: 10 Cara Bersihkan Jari Ungu setelah Mencoblos di TPS Pemilu 2024