Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilkada

Pertama Kali Digunakan di India, Ini 4 Fakta Tinta Pemilu

Tinta pemilu memiliki peran yang sangat besar dalam menjaga proses pemilihan yang adil dan jujur.

27 November 2024 | 05.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga menunjukkan jarinya yang sudah dicelup tinta usai menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di TPS 31 Way Halim, Kedaton, Bandar Lampung, Lampung, Minggu, 18 Februari 2024. Sebanyak 286 orang dalam daftar pemilih tetap di wilayah tersebut melakukan pemilihan ulang akibat adanya 17 pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun bisa memilih di TPS tersebut. ANTARA/Ardiansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tinta memegang peran penting dalam setiap pemilu, termasuk pilkada 2024 yang digelar secara serentak pada hari ini. Setiap pemilih yang telah memberikan suaranya diwajibkan untuk mencelupkan jari ke dalam tinta ungu sebagai tanda sudah mencoblos. Berikut sederet fakta seputar tinta pemilu yang perlu diketahui.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Digunakan sejak 1962

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 1962, India mulai menerapkan penggunaan tinta ungu di jari sebagai tanda setelah pemilihan. Tujuan dari penandaan ini adalah untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam pemilu.

Saat itu, Komisi Pemilihan India bekerja sama dengan Kementerian Hukum, Laboratorium Fisika Nasional, dan Perusahaan Pengembangan Penelitian Nasional untuk menyepakati kerja sama dengan Mysore Paints dalam penyediaan tinta yang tahan lama dan tidak mudah dihapus.

Kebiasaan menandai jari dengan tinta kemudian menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia.

2. Tahan minimal 6 jam

Tinta pemilu, yang digunakan sebagai penanda bagi pemilih, memiliki daya tahan yang cukup lama, yakni setidaknya enam jam setelah digunakan. Meskipun demikian, tinta ini dirancang sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan iritasi atau alergi pada kulit.

3. Terbuat dari bahan sintetis-bahan alami

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, tinta pemilu terbuat dari campuran bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami. Beberapa bahan yang digunakan antara lain perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3-4 persen, aquades, gentian violet, gambir, kunyit, getah kayu, serta bahan campuran lainnya.

4. Syarat tinta pemilu

Tinta yang digunakan dalam pemilu dirancang untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pemilih. Tinta ini terbukti aman karena tidak menimbulkan alergi atau iritasi pada kulit, serta dapat bertahan setidaknya selama enam jam.

Keamanan dan kualitasnya sudah terjamin dengan sertifikasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta uji komposisi bahan baku yang dilakukan di laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau lembaga swasta yang terakreditasi.

Selain itu, tinta ini juga telah memperoleh sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tinta yang digunakan memiliki warna biru tua atau ungu tua, dan setiap tempat pemungutan suara (TPS) disediakan dua botol tinta untuk keperluan pemilih.

ANGGITA VIANDHINI NUGROHO PUTRI | KHUMAR MAHENDRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus