Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tinta memegang peran penting dalam setiap pemilu, termasuk pilkada 2024 yang digelar secara serentak pada hari ini. Setiap pemilih yang telah memberikan suaranya diwajibkan untuk mencelupkan jari ke dalam tinta ungu sebagai tanda sudah mencoblos. Berikut sederet fakta seputar tinta pemilu yang perlu diketahui.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Digunakan sejak 1962
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 1962, India mulai menerapkan penggunaan tinta ungu di jari sebagai tanda setelah pemilihan. Tujuan dari penandaan ini adalah untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam pemilu.
Saat itu, Komisi Pemilihan India bekerja sama dengan Kementerian Hukum, Laboratorium Fisika Nasional, dan Perusahaan Pengembangan Penelitian Nasional untuk menyepakati kerja sama dengan Mysore Paints dalam penyediaan tinta yang tahan lama dan tidak mudah dihapus.
Kebiasaan menandai jari dengan tinta kemudian menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia.
2. Tahan minimal 6 jam
Tinta pemilu, yang digunakan sebagai penanda bagi pemilih, memiliki daya tahan yang cukup lama, yakni setidaknya enam jam setelah digunakan. Meskipun demikian, tinta ini dirancang sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan iritasi atau alergi pada kulit.
3. Terbuat dari bahan sintetis-bahan alami
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, tinta pemilu terbuat dari campuran bahan sintetis atau kimiawi dan bahan alami. Beberapa bahan yang digunakan antara lain perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3-4 persen, aquades, gentian violet, gambir, kunyit, getah kayu, serta bahan campuran lainnya.
4. Syarat tinta pemilu
Tinta yang digunakan dalam pemilu dirancang untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pemilih. Tinta ini terbukti aman karena tidak menimbulkan alergi atau iritasi pada kulit, serta dapat bertahan setidaknya selama enam jam.
Keamanan dan kualitasnya sudah terjamin dengan sertifikasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta uji komposisi bahan baku yang dilakukan di laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau lembaga swasta yang terakreditasi.
Selain itu, tinta ini juga telah memperoleh sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tinta yang digunakan memiliki warna biru tua atau ungu tua, dan setiap tempat pemungutan suara (TPS) disediakan dua botol tinta untuk keperluan pemilih.
ANGGITA VIANDHINI NUGROHO PUTRI | KHUMAR MAHENDRA
Pilihan Daerah: 12 Bahan yang Bisa Membersihkan Jari dari Tinta Ungu Pilkada