Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemilu

Ketika Dua Kotak Kosong Menang di Pilkada Pangkalpinang dan Bangka

Dua kotak kosong memenangkan pemilihan walikota-wakil walikota dan pemilihan bupati-wakil bupati. KPU RI beri penjelasan.

2 Desember 2024 | 12.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan, dari 36 pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024 yang diikuti pasangan calon (paslon) tunggal, dua di antaranya dimenangkan oleh kotak kosong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun dua Pilkada 2024 yang dimenangkan kotak kosong, yaitu pemilihan walikota dan wakil walikota Pangkalpinang dan pemilihan bupati-wakil bupati Kabupaten Bangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dari 36 kabupaten/kota, baru Pilkada kota Pangkalpinang dan Pilkada Kabupaten Bangka perolehan suara kotak kosong unggul melampaui 50 persen suara sah,” kata Idham saat dihubungi Senin, 2 Desember 2024.

Digelar September 2025

Idham mengatakan, Pilkada 2024 yang dimenangkan kotak kosong akan digelar kembali pada September 2025.

Pelaksanaan pilkada ulang tersebut, kata Idham, mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 126/PUU-XXII/2024.

Mengacu pada keputusan tersebut, Idham mengatakan, pilkada ulang yang dimenangkan kotak kosong harus terlaksana dalam waktu paling lama satu tahun sejak hasil pemungutan suara pilkada sebelumnya.

Idham melanjutkan, KPU akan menyusun aturan teknis pelaksanaan pilkada ulang setelah berkonsultasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dia belum bisa memastikan apakah pilkada ulang di dua daerah tersebut berkemungkinan diikuti oleh dua kandidat atau lebih.

“KPU akan menyelesaikan rancangan peraturan KPU tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada pada 2025 dan akan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang,” katanya.

Sementara dipimpin penjabat kepala daerah

Kedua daerah yang belum memiliki kepala daerah yang terpilih melalui pemilihan, kata Idham, akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah.

“Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati atau penjabat wali kota sebagai kepala daerah,” kata Idham mengutip pasal 54D ayat (4) Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dia mengatakan, kemenangan kotak kosong di Pilkada Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya kota kosong juga dinyatakan menang di Pilkada Kota Makassar pada 2018.

Pilkada kota Pangkalpinang diikuti oleh pasangan calon tunggal Maulan Akil-Masagus M Hakim. Calon tunggal ini diusung oleh 9 partai politik yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PPP, PKS, dan Perindo.

Berdasarkan real count KPU, kotak kosong menorehkan 57,98 persen suara. Sementara itu calon tunggal meraup 42,02 persen dari total suara.

Pilkada Kabupaten Bangka juga diikuti calon tunggal sekaligus petahana H. Mulkan-Ramadian. Berdasarkan real count KPU, kotak kosong mendapatkan suara sebanyak 57,25 persen, dan 42,75 persen suara ditorehkan calon tunggal.

Berikut adalah daftar 36 pilkada kabupaten/kota dengan paslon tunggal yang melawan kotak kosong:

Pilkada Kabupaten

  1. Aceh, Aceh Utara - Ismail A Jalil-Tarmizi
  2. Aceh, Aceh Tamiang - Armia Pahmi-Ismail
  3. Sumatera Utara, Asahan - Taufik Zainal Abidin-Rianto
  4. Sumatera Utara, Labuhanbatu Utara - Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung
  5. Sumatera Utara, Pakpak Bharat - Franc Bernhard Tumanggor-Mutsyuhito Solin
  6. Sumatera Utara, Serdang Bedagai - Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan
  7. Sumatera Utara, Nias Utara - Amizaro Waruwu-Yusman Zega
  8. Sumatera Utara, Dharmasraya - Annisa Suci-Ramadhani Leliarni
  9. Sumatera Selatan, Empat Lawang - Joncik Muhammad-Arifai
  10. Jambi, Batanghari - Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar
  11. Sumatera Selatan, Ogan Ilir - Panca Wijaya Akbar-H. Ardani
  12. Bengkulu, Bengkulu Utara - Arie Septia Adinata-Sumarno
  13. Lampung, Lampung Barat - Parosil Mabsus-Mad Hasnurin
  14. Lampung, Tulang Bawang Barat - Novriwan Jaya-Nadirsya
  15. Kepulauan Bangka Belitung, Bangka - H. Mulkan-Ramadian
  16. Kepulauan Bangka Belitung, Bangka Selatan - Riza Herdavid-Debby Vita Dewi
  17. Kepulauan Riau, Bintan - Roby Kurniawan-Deby Maryanti
  18. Jawa Barat, Ciamis - Herdiat Sunarya-Yana Diana Putra
  19. Jawa Tengah, Banyumas - Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti
  20. Jawa Tengah, Sukoharjo - Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo
  21. Jawa Tengah, Brebes - Paramitha Widya Kusuma-Wurja
  22. Jawa Timur, Trenggalek - Mochamad Nur Arifin-Syah Muhamad Nata Negara
  23. Jawa Timur, Ngawi - Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko
  24. Jawa Timur, Gresik - Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif
  25. Kalimantan Barat, Bengkayang - Sebastianus Darwis-Syamsul Rizal
  26. Kalimantan Selatan, Tanah Bumbu - Andi Rudi Latif-Bahsanuddin
  27. Kalimantan Selatan, Balangan - Abdul Hadi-Akhmad Fauzi
  28. Kalimantan Utara, Malinau - Wempi W. Mawa-Jakaria
  29. Sulawesi Selatan, Maros - A. S. Chaidir Syam-Muetazim
  30. Sulawesi Tenggara, Muna Barat - La Ode Darwin-Ali Basa
  31. Sulawesi Barat, Pasangkayu - Yaumil Ambo Djiwa-Herny

Pilkada Kota

  1. Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang - Maulan Aklil-Masagus M Hakim
  2. Jawa Timur, Kota Pasuruan - Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi
  3. Jawa Timur, Kota Surabaya - Eri Cahyadi-Armuji
  4. Kalimantan Timur, Kota Samarinda - Andi Harun-Saefuddin Zuhri
  5. Kalimantan Utara, Kota Tarakan - Khairul-Ibnu Saud.

Anastasya Lavenia Y berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus