Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pileg

KIP Banda Aceh Verifikasi 512 Bacaleg pada Masa Pencermatan

Selain verifikasi, bacaleg yang didaftarkan pada masa pencermatan juga harus mengikuti uji mampu baca Al-Quran.

15 Agustus 2023 | 07.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pemilu. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh memverifikasi sebanyak 512 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu DPRK Banda Aceh 2024 pada masa pencermatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Senin, 14 Agustus 2023, mengatakan bahwa partai politik peserta pemilu bisa kembali mendaftarkan bacaleg yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat pada masa pencermatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Masa pencermatan berlangsung 6 hingga 11 Agustus 2023. Ada sebanyak 512 bacaleg yang didaftarkan pada masa pencermatan. Saat ini terhadap bacaleg tersebut sedang diverifikasi," kata Rachmat.

Rachmat Hidayat mengatakan bahwa verifikasi terhadap dokumen 512 bacaleg tersebut meliputi pemeriksaan persyaratan, di antaranya surat keterangan kesehatan dan ijazah pendidikan terakhir yang diajukan.

Selain verifikasi, bacaleg yang didaftarkan pada masa pencermatan juga harus mengikuti uji mampu baca Al-Quran. Uji mampu baca Al-Qur'an merupakan syarat yang harus diikuti bacaleg beragama Islam.

"Jika nanti hasil verifikasi dinyatakan memenuhi syarat, bacaleg tersebut ditetapkan sebagai calon sementara. Penetapan daftar calon sementara (DCS) dijadwalkan pada tanggal18 Agustus 2023," kata Rachmat Hidayat.

Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 terdiri atas Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilu anggota DPR provinsi dan pemilu DPR kabupaten/kota. Pemungutan pemilu anggota legislatif tersebut digelar serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu anggota legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional, juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus