Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilkada

KPU Atur Zona Kampanye bagi Paslon di Pilgub Bali 2024, Ini Alasannya

KPU meyakini kampanye di Pilgub Bali berlangsung tanpa kekerasan, meskipun potensi gesekan tetap ada.

23 September 2024 | 10.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat menerima kunjungan awak media di kantor KPU Provinsi Bali di Denpasar, Bali, Sabtu, 5 November 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bali mengatur zona kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub Bali 2024. Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan ada dua zona yang membagi sembilan kabupaten/kota di Pulau Dewata.

Dia menuturkan, selama masa kampanye, pasangan calon Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) dan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) dibebaskan berkampanye setiap hari, tetapi hanya di zona yang ditentukan.

“Zona satu itu Buleleng, Jembrana, Tabanan, dan Badung; kemudian zona dua Denpasar, Gianyar, Bangli, Klungkung, dan Karangasem,” kata Lidartawan di Denpasar pada Ahad, 22 September 2024.

Lidartawan menyebutkan pihaknya sengaja membagi zona kampanye agar kedua pasangan tidak berbenturan di satu daerah, karena setiap harinya mereka akan bergiliran kampanye.

“Ini supaya tidak bertemu di satu tempat, mengurangi gesekan walaupun agak susah mengurangi karena di kabupaten/kota akan bersinggungan,” ujarnya.

Meskipun potensi gesekan itu tetap ada, kata dia, KPU Bali meyakini pelaksanaan masa kampanye akan baik tanpa kekerasan. “Pun apabila kedua paslon terpaksa berkampanye di suatu daerah, maka penyelenggara akan memutuskan pemberian fasilitas atau izin kepada yang tercepat memberi surat pemberitahuan,” ujarnya.

Setelah para calon melakukan pengundian nomor urut pada Selasa, 23 September 2024, masa kampanye akan dimulai dua hari setelahnya. Namun, karena 25 September bertepatan dengan Hari Raya Galungan bagi umat Hindu, maka KPU Bali memutuskan tidak ada kampanye saat itu, termasuk saat Hari Raya Kuningan pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

“Galungan dan Kuningan dipotong tidak ada kampanye bentuk apa pun, menghormati hari raya. Ini juga masih awal tidak ada kampanye media sosial karena tidak setiap hari boleh di media, ada batas waktu di belakang,” kata dia.

Mengenai peniadaan kampanye pada hari keagamaan telah disepakati kedua tim pemenangan. Hal tersebut disampaikan ketua tim pemenangan Koster-Giri, Alit Kelakan, dan ketua tim pemenangan Mulia-PAS, I Kadek Rambo Budi Prasetya.

Keduanya setuju agar kedua paslon berfokus dalam menjalankan hari raya tetapi belum memastikan memulai kampanye pada sehari setelah Hari Raya Galungan atau memanfaatkan waktu dua hari untuk berhari raya.

Pilihan editor: Deretan Purnawirawan Jenderal Polisi dalam Tim Pemenangan Seto-Rezki di Pilkada Makassar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus