Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta menyatakan hanya ada satu bakal pasangan calon (bapaslon) jalur independen atau perseorangan yang mengantarkan berkas dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU setempat. Berkas dukungan itu sebagai syarat untuk dapat mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami umumkan hingga batas terakhir penyerahan syarat dukungan untuk perseorangan atau independen pada pukul 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan yakni Dharma Pongrekun- Kun Wardhana," kata anggota KPU DKI Astri Megatari di Jakarta, Ahad, 12 Mei 2024, dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Astri mengatakan, KPU DKI Jakarta resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bapaslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta jalur independen.
Menurut dia, bapaslon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto menyerahkan syarat dukungan melalui aplikasi pasangan pencalonan (Silon) KPU sekitar 28 persen.
Sisanya, lanjut Astri, pasangan ini menyerahkan syarat dukungan dalam bentuk fisik dan saat ini dalam proses penurunan dari pasangan calon. "Kami akan lakukan pemeriksaan berkas syarat dukungan ini," kata dia.
Sementara itu anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, Dharma-Kun Wardana menyatakan syarat dukungan yang diunggah melalui aplikasi Silon sekitar 160 ribuan dan syarat dukungan dalam bentuk fisik sekitar 690 ribuan.
"Kami hanya menghitung jumlah saja. Jadi nanti benar tidaknya itu dalam tahap verifikasi. Jadi penerimaan ini hanya menerima saja, ada atau tidak ada, lengkap atau tidak lengkap saja," kata dia.
Ia mengatakan pihaknya akan mengeluarkan berita acara penerimaan berkas jika jumlahnya memenuhi batas minimal di angka 618.968 dukungan.
Jumlah tersebut sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2024 yang mencantumkan bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya 8,2 juta pemilih.
"Tapi jika belum memenuhi batas minimal kami akan kembalikan kembali syarat ini kepada bakal pasangan calon," kata dia.
Sudirman Said belum serahkan syarat dukungan
KPU DKI Jakarta juga menyatakan terdapat empat bakal calon independen atau perseorangan pada pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta yang tidak menyerahkan syarat dukungan hingga batas terakhir jadwal penyerahan pada Ahad, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
"Terakhir kan ada lima yang sudah berkonsultasi dan hanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU DKI Jakarta hingga batas akhir penyerahan," kata anggota KPU Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.
Ia mengatakan, dari keempat bakal calon tersebut adalah Noer Fajriansyah yang belum mengajukan akses Silon KPU dan belum menyerahkan syarat dukungan.
Kemudian Sudirman Said yang sudah meminta akses Silon ke KPU Jakarta tapi belum menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir penyerahan.
Selain itu ada Poempida Hidayatullah yang juga sudah meminta akses Silon tapi belum menyerahkan syarat dukungan.
Terakhir, ada John Muhammad yang meminta akses Silon di hari terakhir penyerahan berkas dan juga belum menyerahkan syarat dukungan.
"Jadi sampai hari Ahad pukul 23.59 WIB, hanya satu bakal pasangan calon perseorangan yang kami lakukan penerimaan dan akan kami lakukan pemeriksaan apakah sudah memenuhi syarat awal atau belum," kata dia.
Sebelumnya, Dharma-Kun Wardana menyerahkan syarat dukungan ke KPU DKI Jakarta pada Ahad malam, 12 Mei 2024 sebagai syarat mengikuti kontestasi pilkada serentak 2024.
"Kami datang ke KPU DKI Jakarta pukul 23.12 WIB bersama pasangan mengantarkan syarat dukungan sesuai dengan aturan yang ada," kata Dharma di Jakarta, Ahad, 12 Mei 2024.
Dharma bersama Kun Wardana datang menggunakan baju Bangsawan Ujung Serong yang merupakan pakaian adat Betawi.
Pantauan Tempo, Dharma dan Kun Wardana tiba di KPU DKI Jakarta sekitar pukul 23.07 WIB dan langsung masuk ke gedung yang berasal di Jalan Salemba Jakarta Pusat. Setelah itu keduanya mengisi daftar hadir dan melakukan pertemuan serta diskusi dengan komisioner KPU DKI.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA