Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merilis tingkat kerawanan provinsi dalam pilkada 2024 yang diukur melalui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Ada empat dimensi yang diukur, yakni sosial-politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi. Berikut lima provinsi di Indonesia dengan tingkat kerawanan tertinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta menduduki posisi pertama dengan skor IKP sebesar 88,95, termasuk kategori tinggi. Pada dimensi sosial-politik, skornya mencapai 78,27.
2. Sulawesi Utara
Provinsi ini menunjukkan kerawanan tinggi pada dimensi partisipasi. Selain itu, terdapat permasalahan dalam proses penyelenggaraan pemilu, seperti pemilih yang kehilangan hak pilih, keberpihakan penyelenggara, masalah logistik pemilu, dan dugaan pelanggaran lainnya.
3. Kalimantan Timur
Kalimantan Timur mencatat kerawanan tertinggi pada dimensi penyelenggaraan pemilu, termasuk ribuan kasus perlengkapan pemungutan suara yang tidak sesuai ketentuan. Terdapat juga 51 kasus keterlambatan logistik pemilu, serta puluhan pelanggaran terkait pemungutan dan penghitungan suara ulang.
4. Maluku Utara
Provinsi ini memiliki skor tinggi pada dimensi penyelenggaraan pemilu. Data Bawaslu menunjukkan banyak kasus kehilangan hak pilih, ketidaklayakan pemilih dalam DPT, ketidaksesuaian alat pemungutan suara, pelanggaran dalam pemungutan suara, penghitungan ulang, dan sengketa hasil pemilu.
5. Jawa Barat
Jawa Barat menjadi salah satu provinsi paling rawan, terutama pada dimensi penyelenggaraan pemilu dan kontestasi. Permasalahan mencakup kehilangan hak pilih, pemilih ganda, logistik pemilu yang tidak sesuai ketentuan atau terlambat, serta berbagai gugatan hasil dan komplain dalam pemungutan dan penghitungan suara.
Sementara itu, Themis Indonesia Law Firm beberapa bulan lalu telah merilis daftar sepuluh provinsi di Indonesia yang berpotensi rawan kecurangan dalam pilkada, khususnya terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami telah mengelompokkannya ke dalam sepuluh provinsi potensial di mana terdapat munculnya permasalahan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ASN,” kata peneliti Themis, Hemi Lavour, pada Sabtu, 21 September 2024.
Pemilihan sepuluh provinsi itu didasarkan pada penelitian yang dilakukan bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode purposive sampling, yang membandingkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah ASN di setiap provinsi.
Berikut merupakan sebaran 10 provinsi di Indonesia yang berpotensi mengalami kecurangan akibat pelanggaran netralitas ASN:
- Jawa Barat
- Jawa Timur
- Jawa Tengah
- Sumatera Utara
- Banten
- DKI Jakarta
- Sulawesi Selatan
- Lampung
- Sumatera Selatan
- Riau
ELLYA SYAFRIANI | ALFITRIA NEFI P.