Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilpres

KPU Hanya Menjalankan Sebagian Rekomendasi Pemilihan Ulang, Bawaslu: Ini Masalah

Bawaslu menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi mereka, akan dianggap sebagai sebuah permasalahan

24 Februari 2024 | 07.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) presiden dan wakil presiden di TPS 005 Desa Durung Banjar, Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 22 Februari 2024. Pemungutan suara ulang dilakukan atas rekomendasi Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena ditemukan pelanggaran aturan pelaksanaan Pemilu. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi mereka, akan dianggap sebagai sebuah permasalahan.

"Bagi kami masalah. Rekomendasi Bawaslu itu harus ditindaklanjuti oleh KPU," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di  Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan Pemungutan Suara Susulan (PSS) di sejumlah TPS. Namun KPU hanya menjalankan sebagian rekomendasi tersebut

"Kita akan lihat nanti prosesnya. Apakah bisa masuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana," ujarnya.

Bagja kemudian mengingatkan KPU RI bahwa batas pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 10 hari pasca-pemungutan suara atau 24 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagja mengatakan ada beberapa rekomendasi tidak dijalankan KPU karena sudah diperiksa oleh Bawaslu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Memang laporan di LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) kan ada dugaan demikian, kan dugaan, baru dugaan. Kemudian berhasil atau tidaknya tindakan tersebut, kalau berhasil tentu PSU. Kalau tidak berhasil, sudah berhasil dicegah, tentu tidak bisa PSU," tuturnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 TPS untuk melakukan PSU. Selain itu, sebanyak 132 TPS direkomendasikan melaksanakan PSL serta 584 TPS menyelenggarakan PSS.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan PSU dilakukan di 686 TPS yang tersebar di 38 provinsi mulai 15 Februari hingga 24 Februari 2024.

Adapun jumlah TPS yang akan PSU berbeda dengan jumlah yang direkomendasikan oleh Bawaslu RI, yakni sebanyak 780 TPS.

"Kami saat ini masih mengonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang," ujar Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan Bawaslu terkait perbedaan angka itu. KPU juga akan memerintahkan jajaran di provinsi, kabupaten, kota, termasuk badan ad hoc untuk mengkajinya.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus