Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur Muhammad Waris mengatakan, seyogyanya calon anggota legislatif yang menempelkan alat peraga kampanye (APK) berupa stiker di rumah orang, meminta izin terlebih dahulu. Bila pemilik rumah tak keberatan, caleg tersebut baru bisa menempelkan APK.
"Tapi kalau pemilik rumah keberatan, ya, jangan,” kata Waris di sela-sela kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantau Pemilu dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan BKKBN Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Senin, 11 Desember 2023.
Pernyataan Waris menanggapi seorang kreator konten asal Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Agus Hariyanto alias Agos Gemoy yang disomasi Partai NasDem karena mengelupas stiker caleg yang ditempelkan di kaca pintu rumah orang tuanya.
Sembari melepas stiker tersebut, Agos Gemoy membuat narasi keberatan rumah orang tuanya ditempeli stiker caleg, apalagi tanpa sepengetahuan tuan rumah. Namun narasi yang diedarkan melalui TikTok itu membuat NasDem Lumajang keberatan lantaran dianggap mendiskreditkan si caleg. Agos Gemoy pun disomasi.
"Untuk para timses-timses caleg, jangan sembarangan nempel-nempel stiker di rumah orang tanpa izin. Iya lek wonge seneng (iya kalau orangya suka),” kata Agos Gemoy dalam video TikTok tersebut.
“Soal pilihan itu di hati. Mbelani stiker aku masio dikeki satu ewu ya nggak gelem, Rek (demi stiker meski diberi seratus ribu aku tidak mau). Rumahku rusak iki. Iki sik bandha tuku bensin gawe ngresiki (masih modal beli bensin untuk membersihkan),” imbuh Agus.
Ia melanjutkan, “Nanti kalau gue jadi artis terkenal, artis papan atas, gue langsung nyaleg. Ya langsung DPR RI lah. Tapi ya nggak kayak gini juga tiba-tiba seenaknya saja nempel stiker di rumah orang tanpa izin. Eh mohon maaf Pak yang punya partai warna biru ini. Mohon maaf. Bukan saya itu berniat black campaign atau menjelek-jelekkan, enggak.”
Menurut Waris, kasus di Lumajang lebih pada hak pemilik rumah yang keberatan tempat tinggalnya sebagai ajang kampanye. Waris pun memaklumi jika tuan rumah tak berkenan. Namun masalah seperti itu, kata Waris, seharusnya tak perlu sampai melapor ke Bawaslu.
“Ya langsung lepas saja (stikernya), kan susah kalau harus lapor Bawaslu, wong itu rumah sendiri kok. Kalau harus ke Bawaslu yang jaraknya 20 Km misalnya, kan susah juga,” ujar Waris.
Sehingga Waris berharap masalah itu diselesaikan di tingkat desa atau kecamatan saja. Ia menilai penempelan stiker tanpa izin pemilik rumah sebenarnya termasuk pelanggaran. “Sebenarnya bisa dilaporkan juga dan (calegnya) kena sanksi administrasi. Tapi wong ini stiker kecil saja kan bisa diselesaikan mestinya,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BKKBN Minta Diawasi Bawaslu
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu Kepala Perwakilan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur Maria Ernawati mengatakan sengaja mengajak kerjasama Bawaslu agar kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sosialisasi penurunan stunting diawasi.
Sebab, kata Maria, dalam beberapa kegiatan penyuluhan penurunan stunting oleh BKKBN Jatim di 38 kabupaten/kota, biasanya turut dihadiri oleh anggota Komisi IX DPR. “Bagaimana sosialisasi kami tetap jalan, capai output yang diinginkan, tanpa dianggap politis. Di tahun politik ini kami tidak main-main, bisa kena hukuman indisipliner nanti,” kata Maria.
Maria menuturkan, sejak 2021 BKKBN diberi tugas baru turut membantu penurunan angka stunting. Pada 2022, kata dia, prevalensi stunting di Jatim 19,2 persen. Sehingga tahun ini target penurunan ditingkatkan menjadi 16 persen. “Untuk mencapai target tersebut, kami menggandeng mitra-mitra stretegis, salah satunya Bawaslu,” ujarnya.
Waris mengatakan pemilu berkaitan dengan pembangunan keluarga. Tujuannya agar keluarga tersebut melek politik dan tidak salah pilih. Mana yang menurut mereka baik, hak politiknya dapat disalurkan. “Apalagi saat ini tahapan pemilu sudah memasuki fase krusial berupa kampanye,” ujar Waris.
Pilihan Editor: Video Viral Stiker Caleg, Konten Kreator Lumajang Disomasi Badan Advokasi Partai NasDem