Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam Pemilihan Umum alias Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan 17 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024. Selain 17 parpol, KPU juga sudah mengumumkan dan menetapkan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.
Enam partai politik lokal Aceh tersebut, yakni Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh, Partai Sira.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berkaitan dengan hal tersebut, mengapa ada partai lokal Aceh turut serta dalam Pemilu?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir laman Kanal Pengetahuan Fakultas Hukum UGM, disebutkan bahwa adanya partai lokal di Aceh tidak terlepas dari perjanjian perdamaian antara Pemerintah Indonesia dengan Aceh. Perjanjian damai tersebut kemudian dikenal dengan Kesepakatan Helsinki. Kesepakatan damai yang ditandangani oleh Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 tersebut menjadi suatu babak baru bagi hubungan antara Jakarta dengan Aceh.
Sebelumnya, sudah sejak 1977 terjadi konflik antara GAM dengan Pemerintah Indonesia. Konflik tersebut disebabkan karena masyarakat Aceh yang merasa tidak puas dan merasa terpinggirkan karena distribusi sumber daya alam di Aceh tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Aceh. Hal ini yang membuat Hasan Tiro memantik rakyat Aceh supaya melawan Jakarta atas ketidakadilan tersebut.
Setelah berkonflik hampir 30 tahun, Pemerintah Indonesia dan GAM pun sepakat untuk berdamai dan sama-sama naik ke meja perundingan. Pada akhirnya, lahir Kesepakatan Helsinki yang ditandatangani kedua belah pihak.
Setelah adanya kesepakatan damai tersebut, kehidupan masyarakat Aceh mulai menjadi lebih baik dan Provinsi Aceh diberikan status otonomi khusus sehingga Aceh dapat mengatur kehidupan ekonomi, politik, dan hukum secara mandiri.
Hal ini pula yang menjadi dasar lahir dan berdirinya partai politik lokal Aceh. Selain itu, kehadiran parpol lokal Aceh merupakan sebuah hal yang tercantum dalam Kesepakatan Helsinki yang pada akhirnya menghasilkan suatu produk hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh. Bagaimana petanya di Pemilu 2024?
KANAL PENGETAHUAN FAKULTAS HUKUM UGM
Pilihan editor : Soal DPS Pemilu 2024: Perkumpulan Warga Ini Temukan 52 Juta Data Pemilih Aneh
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.