Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pileg

Pemilu 2024, TII Minta Caleg Eks Napi Koruptor Lakukan Ini

TII meminta caleg eks koruptor pada Pemilu 2024 membuat pernyataan di setiap alat peraga kampanye mereka.

30 Agustus 2023 | 13.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah )saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono meminta calon anggota legislatif (caleg) mantan koruptor yang akan ikut serta pada Pemilu 2024 membuat pernyataan pernah melakukan korupsi pada semua alat peraga kampanye baik secara luring maupun daring. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, setidaknya terdapat 15 caleg eks koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI dan 24 caleg untuk tingkat DPRD. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pernyataan pada alat peraga kampanye tersebut memuat bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana tindak pidana korupsi dan menyatakan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Arfianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Arfianto, TII menilai pernyataan itu penting karena korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Selain itu, korupsi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.

"Caleg yang pernah melakukan korupsi harus bertanggung jawab kepada publik dan berjanji kepada publik agar mereka tidak lagi melakukan kejahatan tersebut," kata dia.

KPU diminta umumkan kepada pemilih 

Arfianto juga menyatakan bahwa KPU juga harus melakukan pengumuman kepada pemilih bahwa caleg bersangkutan pernah menjadi terpidana korupsi. Dia menilai hal itu merupakan bagian penting dalam upaya pendidikan pemilih agar memilih caleg berintegritas.

Dia menambahkan, publik memiliki hak untuk mengetahui dan menilai apakah caleg yang pernah melakukan kejahatan korupsi dapat diberikan kesempatan lagi menjadi wakil rakyat atau tidak.

Praktik korupsi yang kini terjadi di Indonesia, menurut dia, telah membuat lembaga-lembaga publik terpuruk. Dampaknya, menurut dia, capaian tujuan pembangunan nasional terhambat. 

"Oleh karena itu, caleg yang pernah menjadi pelaku kejahatan korupsi tidak dapat disamakan dalam kampanyenya dengan pelaku tindak pidana umum lainnya atau caleg yang belum pernah terjerat kasus kejahatan," ujar Arfianto.

KPU sebelumnya telah merilis 52 daftar caleg untuk DPR RI yang merupakan eks koruptor. Selain itu, terdapat pula 16 eks koruptor yang ikut mencalonkan diri untuk menduduki kursi DPD RI. Sementara ICW menyatakan menemukan setidaknya 24 caleg eks koruptor yang maju memperebutkan kursi DPRD di berbagai daerah. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus